Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Unila terkait kasus dugaan suap dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih mengatakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke fakultasnya. Selain melakukan pemeriksaan berkas, KPK juga menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
“Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum,” katanya, di Bandarlampung, Selasa (23/8).
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.
“Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana? Kuota bagaimana? pengawasnya siapa? Sekitaran itulah yang ditanyakan,” ujarnya.
Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum Unila yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
“Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru,” kata dia lagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila membawa satu koper yang diduga berkas barang bukti yang dikumpulkan berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat di kampus ini.
Pada hari yang sama Tim Penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila. Dari hasil penggeledahan Tim KPK membawa dua koper saat keluar dari lokasi.
Sebelumnya pada Senin (22/8), Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka Rektor Unila Prof Karomani dan pejabat Unila lainnya oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
KPK menetapkan empat tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.