Jakarta – Rencana perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berdampak pada kota Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
“Badan Musyawarah (Bamus) menargetkan jajaran pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 dan diumumkan dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri di Jakarta, Rabu.
Alasan pembentukan Pansus Jakarta ini, kata Misan, karena perlu pendalaman-pendalaman yang dimatangkan pansus setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara (IKN).
“Seperti apa (Jakarta) setelah perpindahan ibu kota, harus terencana. Makanya dibentuklah
pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasinya apa,” ujarnya.
Misan menyebutkan bahwa hal tersebut juga telah diungkapkan dalam rapat Bamus yang digelar DPRD Rabu.
Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta terkait perpindahan IKN, rapat juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum setelah kontrak kerja Aetra dan Palyja.
“Kontrak Aetra dan Palyja kan berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena tidak akan diperpanjang,” katanya.
Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Dengan diresmikannya UU ini, ibu kota negara “Nusantara” akan dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undang-undang.