Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

0
335
(Ilustrasi: Pexels/ Alexander Podvalny)
Pojok Bisnis

Jakarta – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR meski telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, .

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Sebelumnya disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PT Mitra Mortar indonesia

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat pandemi Covid-19.

Dikutip melalui laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Satgas mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 2 April 2022.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh PPDN:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan