Jakarta – DPR Menetapkan DMO Batubara 30 Persen. Fraksi PKS menyambut baik putusan rapat pleno Badan Legislasi DPR yang menetapkan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 30 persen ini. Angka ini dinilai cukup logis untuk keperluan menjaga ketahanan energi nasional.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Mulyanto, menjelaskan ralam rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT, Kamis 17/3/2022, tercapai kesepakatan bahwa DMO batu bara sebesar 30 persen dimasukan ke dalam RUU EBT. Alasannya agar negara semakin kuat hadir dalam menjamin ketahanan energi nasional, khususnya energi listrik.
“Sekarang ini pengaturan DMO dilakukan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM, dimana besaran DMO adalah 25 persen dari rencana produksi. Peningkatan bentuk pengaturan dari Kepmen menjadi Undang-undang serta peningkatan besaran DMO dari 25 persen menjadi 30 persen adalah dalam rangka untuk lebih memastikan bahwa kebutuhan batubara dalam negeri, baik untuk listrik maupun industri dapat tercukupi dengan harga yang terjangkau dan stabil,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan ketentuan DMO ini penting dimasukan ke dalam RUU EBT, sebab pengusaha batubara seringkali melanggar ketentuan DMO ini. Mereka lebih memilih mengekspor produksi batubara mereka ke luar negeri. Apalagi pada saat harga batubara internasional sedang tinggi. Akibatnya operasional PLN terancam dan risiko listrik padam meningkat.
“Untuk itu peran negara dalam menjamin pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri penting untuk ditingkatkan. Di sisi lain kebijakan umum energi kita menempatkan komoditas energi primer, seperti batubara, tidak sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan dalam rangka meningkatkan devisa negara. Namun lebih ditempatkan sebagai sumber penunjang pembangunan nasional,” terang Mulyanto.
Untuk diketahui RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) adalah usul inisiatif Komisi VII DPR RI yang kini tengah dibahas dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di Baleg DPR RI, setelah rampung di bahas di Komisi VII. Proses ini, selain untuk mensinkronisasi draft RUU EBT dengan undang-undang terkait, juga menajamkan urgensi RUU EBT ini dalam aspek ideologis, yuridis dan sosiologis.
Diharapkan dalam masa sidang ke-4 tahun sidang 2021-2022 RUU tersebut sudah dapat diputuskan dalam Sidang Paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.
RUU EBT ini sangat penting sebagai bingkai regulasi pembangunan bidang energi, khususnya energi baru-terbarukan. Indonesia tengah menggenjot kontribusi energi baru-terbarukan dan menargetkan masuk dalam net zero carbon emission (NZE) pada tahun 2060.