Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Jamal Mirdad Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah

Jamal Mirdad Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah

0
(Jamal Mirdad dan Naysila Mirdad/ instagram/naysilamirdad)

Aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok.

Pelapor bernama Firdaus Nuzula mempolisikan Jamal Mirdad pada 4 Februari 2022 lalu.

“Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dia dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan seperti PJB, kuitansi pembelian, juga mutasi rekening.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta. Jamal menjanjikan pelapor sertifikat rumah (SHM) akan diberi pasca pembayaran lunas.

“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan,” kata Endra.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pelapor lewat kuasa hukum melayangkan surat somasi pada Jamal. Tapi, Jamal tak menggubris. Zulpan mengaku, kini laporan masih dalam proses penyelidikan.

Somasi pertama dilayangkan pada 26 Agustus 2020. Langkah hukum ditempuh karena status objek tanah Jamal Mirdad yang ingin dibeli Firdaus sejak 2015 itu tak kunjung jelas.

“Tanah tersebut kan masuk dalam bidang pihak ketiga. Jadi sebetulnya waktu itu mau diklarifikasi hingga ada kejelasan. Sesungguhnya obyek yang dibeli ini statusnya seperti apa. Nah, tetapi berkali-kali berupaya ditemui, tidak ada respons,” kata kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, Jumat (25/2/2022).

Sayangnya, somasi yang ketika itu dilayangkan juga tidak mendapat respon dari Jamal Mirdad. Sehingga somasi kedua pun dilayangkan di tahun yang sama. Tetap tidak mendapat respon, Firdaus mengajukan somasi ketiga ke Jamal Mirdad pada pertengahan 2021.

“Ibu klien saya ini meminta untuk menyampaikan somasi ketiga, terkait bagaimana kejelasan dan janji memberikan sertifikat akan objek rumah itu,” terang Mustolih Siradj.

Lagi-lagi, Firdaus tidak mendapat respon yang diinginkan dari Jamal Mirdad. Ia pun mengirim somasi keempat pada 22 Januari 2022.

“Dalam kesempatan yang sama, kami juga melakukan investigasi dan penelusuran. Ternyata dokumen dari kepemilikan rumah itu dari notaris sudah diambil pihak JM,” papar Mustolih Siradj.

Sadar menemui kejanggalan dalam transaksi jual beli, Firdaus melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah pada 4 Februari 2022.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, laporan Firdaus terhadap Jamal Mirdad dilimpahkan ke Polres Depok.

“Ini sudah berproses, dan klien saya sudah diperiksa. Satu saksi juga sudah diperiksa, tinggal dua saksi lagi yang mau kami ajukan. Bukti juga sudah disampaikan,” kata Mustolih Siradj.

Exit mobile version