Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Aliansi Borneo Bersatu Mengadukan Edy Mulyadi ke DPR RI

Aliansi Borneo Bersatu Mengadukan Edy Mulyadi ke DPR RI

0
(Dok: dpr.go.id)

Jakarta – Nama Edy Mulyadi menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir ini. Hal ini terjadi setelah video Edy yang menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak” viral di media sosial.

Beberapa warga dari Kalimantan langsung melaporkan Edy pada polisi.

Yang lainnya seperti Aliansi Borneo Bersatu mendatangi DPR RI terkait pernyataan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, yang dianggap menghina dan menistakan masyarakat Kalimantan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan Komisi III DPR RI sudah mengkomunikasikan permasalahan ini kepada pimpinan Bareskrim Polri.

“Mereka meminta pemerintah untuk memproses secara hukum Edy Mulyadi. Oleh Bareskrim sudah disampaikan bahwa kasus Edy Mulyadi sudah memenuhi unsur dan masuk ke ranah penyidikan,” ujar Pangeran usai audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2022).

Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan untuk Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari. Pihaknya, dan beberapa Anggota DPR dari dapil Kalimantan lainnya tentu akan ikut mengawal proses hukum kasus ini di Bareskrim.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak mengatakan akan mengawal permintaan sejumlah elemen masyarakat Dayak yang meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum adat. Menurutnya, hukum adat juga harus ditegakkan, meski Edy Mulyadi sudah meminta maaf dan diproses hukum. Pasalnya, Kalimantan terkenal dengan budaya adatnya.

“Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti juga akan kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) meminta Majelis Adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap Edy Mulyadi, atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan. Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat.

Exit mobile version