Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Ustaz Yusuf Mansur Digugat Penipuan Investasi Tanah oleh Para TKI

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Penipuan Investasi Tanah oleh Para TKI

0
(Dok: instagram/yusufmansur)

Jakarta – Lima orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang terkait investasi tabung tanah. Gugatan kelimanya terbagi dalam dua berkas.

Sidang gugatan Tenaga Kerja Indonesia yang mengaku mengalami penipuan dengan tergugat Jam’an Nurkhatib Mansur atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Dalam sidang perdata kasus dugaan penipuan dan wanprestasi itu UYM diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 560 juta.

“Sidang kali ini adalah kasus investasi tabung tanah yang dianggap ingkar janji (wanprestasi) terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hongkong tahun 2014 lalu. Mereka antara lain, Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM,” ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi Bya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).

Mendapatkan banyak serangan dari berbagai sisi, Ustaz Yusuf Mansur mengaku tidak panik. Dirinya mengaku senang dengan adanya gugatan tersebut.

“Bismillaah walhamdulillaah. Gugatan itu ada 3. Sidang I Gugatan I, tanggal 5 Januari 2002. Sidang I Gugatan ke-II, tanggal 6 Januari 2022. Dan sidang I Gugatan ke-3, tanggal 18 Januari 2022. Semua di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. InsyaaAllah. Semua materi secara umum sama,” kata Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Dalam menghadapi kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Yusuf Mansur menyerahkan segalanya kepada pengacaranya. Dirinya mengaku tidak akan menyelesaikannya dengan turun langsung.

“Semua proses pengadilan, saya diwakili tim pengacara. Mereka profesional, amanah, kalem, adem, ga emosian, berpengalaman, dan ga suka publikasi, hehehe. Ga genit, hahaha. Ga suka tampil di media dan socmed untuk mangggung dan nyari nama. Alhamdulillaah. Jadi, bisa jaga suasana tetep kondusif saat sebelum, di, dan pasca jalannya persidangan,” ujar Yusuf Mansur.

Exit mobile version