Jakarta – Indonesia dan Swiss secara resmi telah menandatangani the Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement) di Federal Palace, Bern, Swiss, pada Selasa (30/11).
YP Agreement merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA(Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA). YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA, memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.
Dalam penandatanganan ini, pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, sedangkan pihak Swiss diwakili Director International Affairs, State of Secretariat for Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.
“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,”ujar Suhartono.
Nantinya, pekerjaan dapat menyangkut segala profesi dan menjalankannya proses otorisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun bila disepakati bersama.
Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan. Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.
Bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan. Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja.
Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja. Sedangkan, elemen gaji harus sesuai dengan dan mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.
Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Jasa Iskandar Panjaitan menyampaikan, YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).
“Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia dan Swiss bahwa persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya persetujuan ini melalui koordinasi Kemenaker, Indonesia dapat segera mengoptimalkan pemanfaatannya,” pungkas Iskandar.