Jakarta – Calon Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa setidaknya memiliki tiga tugas yang perlu diselesaikan. Tiga hal itu adalah menyangkut kesejahteraan dan kualitas para prajurit, modernisasi Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista), dan juga mitigasi konflik baik yang ada di dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
“Itulah yang menjadi concern kita (Komisi I) juga untuk ditanyakan saat fit and proper test. Terus juga bagaimana pendidikan keluarga prajurit terutama yang ada di daerah 3T, penanganan permasalahan di Papua, terus juga ada potensi konflik di Aceh, itu yang ingin kita dengar dari Beliau,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11).
Dalam kaitannya dengan pencegahan ancaman dari luar negeri itu, Dave ingin mendengar bagaimana strategi Andika Perkasa mengatasi persoalan konflik di Laut Natuna Utara dengan kondisi keterbatasan angkatan laut saat ini. Juga , terkait jumlah personilnya, termasuk jumlah kapal patrolinya yang menandakan kehadiran negara menjaga kedaulatan. “Sehingga, kapal-kapal asing itu tahu bahwa mereka telah masuk ke dalam wilayah kedaulatan kita,” ujarnya.
Selain ketiga aspek tersebut, menurut Dave, hal terpenting yang juga perlu dilanjutkan bahkan perlu ditingkatkan oleh Andika Perkasa adalah mengenai intensitas dan harmonisasi kerja antara TNI dan Polri. “Ya kita melihat dia figur yang progresif, pikiran luas, membawa konsep baru di bawah tubuh TNI,” papar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (surpres) kepada DPR RI sebagai calon tunggal Panglima TNI agar segera mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test. Berdasarkan rapat internal Komisi I DPR RI, Kamis (4/11/2021), fit and proper test Calon Panglima TNI dilakukan pada Sabtu 6 November 2021 pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen terlebih dahulu pada Jumat (5/11/2021) yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi dan Kapoksi I DPR RI. Verifikasi dokumen tersebut terkait (1) Bukti Penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK; (2) NPWP; (3) SPT Pajak tahun terakhir; (4) Daftar Riwayat Hidup; (5) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat.