Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026 yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat pun meminta persetujuan Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.
“Kami ingin menanyakan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pertanyaan Dasco pun dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyebutkan, sebagaimana hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 19 Mei 2021, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pemilihan calon BPK RI dalam rangka menggantikan satu orang BPK yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 oktober 2021 atas nama Prof. Dr. Bahrullah Akbar.
Selain itu, tambahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.
Adapun terkait proses pemilihan satu orang Calon Anggota BPK RI di Komisi XI DPR RI, dilakukan serangkaian proses dan kegiatan, sejak 31 Mei 2021 hingga diakhiri diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis 9 September 2021, dengan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan berdasarkan suara terbanyak dan secara tertutup.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 Calon Anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu Calon Anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana yang peroleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” tutup Dolfie.