Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Permasalahan Gula Nasional

0
423
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang berupaya membentuk holding pabrik gula bernama Sugar Company (SugarCo).

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Tampubolon mengkritik upaya restrukturisasi PTPN Group untuk membentuk holding perusahaan gula nasional ini tidak akan menyelesaikan masalah. Ia menegaskan, masalah terbesar PTPN yang sebenarnya adalah produktivitas lahan.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Menurut Sondang, yang paling realistis bagi PTPN sebenarnya adalah harus segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam produktivitas lahan dari tanaman-tanaman komoditi.

“Mau melakukan yang namanya merger, akuisisi, membentuk sinergi gula nusantara dengan Sugarco tetapi tidak menyelesaikan masalah utama yaitu produktivitas dari komoditi-komoditi baik itu kelapa sawit, tebu, kopi dan lain sebagainya. Mohon maaf harus saya sampaikan, ini tidak menyelesaikan masalah. Malah justru itu menyimpan dan akan menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, semua lahan PTPN adalah lahan dengan kategori kelas satu. Hal ini seharusnya dibarengi dengan mekanisasi dan modernisasi pertanian yang seimbang. Selama ini, menurutnya PTPN juga tidak melakukan peremajaan lahan. Hal tersebutlah yang pada akhirnya menyebabkan produktivitas lahan milik PTPN menjadi terganggu.

Politisi dapil Jakarta ini berharap PTPN memandang hal ini secara rasional dan tidak terburu-buru mengambil keputusan. Ia yakin dengan memperbaiki sistem agronomi dan meningkatkan produktivitas lahan, akan lebih menjawab permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi oleh PTPN.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Amin mendesak pemerintah untuk segera mengatur kebijakan yang kuat dan tegas jika ingin melakukan pembenahan terhadap industri gula nasional.

Amin menyatakan, selama ini pangkal permasalahan pergulaan adalah nihilnya aturan mengikat, sehingga hal tersebut selalu dimanfaatkan oleh para pemburu rente untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Ia juga mendesak pemerintah untuk menyampaikan roadmap mengenai kebijakan swasembada gula nasional kepada DPR.

“Upaya swasembada gula nasional itu hanya bisa dilakukan jika persoalan industri gula nasional diselesaikan dari hulu hingga ke hilir. Swasembada gula nasional ini juga erat kaitannya dengan kemampuan daya saing gula domestik dan keberlanjutan produksi bahan baku di dalam negeri. Jadi kalau pemerintah mau melakukan swasembada gula di tahun 2025, maka segera sampaikan ke DPR roadmap-nya,” jelasnya.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini pun menjelaskan contoh paling nyata dari ketidak tegasan aturan pemerintah mengenai pergulaan nasional yakni dalam Pasal 74 Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor, wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah pusat pengolahannya beroperasi.

“Akan tetapi, aturan itu kemudian dianulir dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 2 disebutkan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula rafinasi,” lanjutnya.

Akibat kebingungan tersebut, Amin mengatakan, para importir raw sugar itu menjadi terbebas dari kewajiban membangun perkebunan meskipun telah beroperasi puluhan tahun. “Bagaimana perusahaan gula BUMN bisa bersaing dengan aturan seperti itu, dan bagaimana swasembada gula bisa dicapai?” kata Amin.

Politisi dapil Jawa Timur IV ini menerangkan, untuk menambal defisit neraca gula, harus dimulai dengan komitmen perluasan wilayah penanaman tebu. Dimana setidaknya memerlukan 400.000 bahkan sampai 700.000 hektar lahan untuk mencapai target tersebut. Dijelaskan juga pentingnya terobosan teknologi untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional yang setiap tahun kecenderungannya mengalami penurunan hingga hanya menghasilkan 2,1 juta ton pada 2020.

Amin menambahkan, kebijakan soal harga tebu pun tak kalah penting, karena kebijakan harga acuan kerap tak berjalan di lapangan karena tidak ada lembaga yang mengimplementasikan penindakan. Diketahui, rata-rata produksi gula nasional saat ini hanya berkisar 2,2 juta ton per tahun. Adapun kebutuhan gula konsumsi rumah tangga per tahun mencapai sekitar 2,8 juta ton dan untuk industri 3,62 juta ton. Artinya kebutuhan impor bisa mencapai 4,22 juta ton setiap tahunnya.

“Impor pada tahap tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk menjaga stabilitas harga. Namun pemerintah harus berani menjaga keseimbangan pasar kepentingan dalam negeri terutama keberlanjutan produksi dalam negeri dan kesejahteraan petani,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan