Berempat.com – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sembilan emiten saham perusahaan yang tak kunjung membayar denda atas keterlambatan laporan keuangan. Sebelumnya, sembilan perusahaan tersebut terkena sanksi yang mesti dibayarkan sebesar Rp 150 juta setelah terlambat memberikan laporan keuangan kuartal I-2018.
Pemberian sanksi berupa denda dan surat peringatan oleh BEI tersebut merujuk peraturan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi. Namun, sayangnya, hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan selama 91 hari belum ada satu pun yang melaporkan catatan kinerja dan membayar denda.
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Rian Ardhi mengatakan, status pembekuan sementara tersebut berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini (30/7).
“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman berikutnya,” terang Rian dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (30/7).
Berikut adalah 9 emiten yang dibekukan sementara oleh BEI:
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)
- PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX)
- PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK)
- PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN)
- PT Truba Manunggal Enginering Tbk. (TRUB)
- PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA)
- PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)
- PT Sunson Textille Manufacture Tbk. (SSTM)
9. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. (CANI)