IPB Kritisi Sistem Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan

0
364
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – Hasil pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelayanan pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN masih menemukan berbagai permasalahan. Antara lain pelayanan pendaftaran tanah belum didukung dengan SDM yang kompeten dan cukup, proses pelayanan belum sesuai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPPP) dan penggunaan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) belum sepenuhnya mendukung efektivitas pelayanan pertanahan.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dalam rangka mendapat masukan terkait telaah BAKN DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional dari sivitas akademika Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).

“Hasil Pemeriksan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) BPK RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pelayanan pertanahan PNBP Tahun Anggaran 2017 semester I tahun 2018 pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN menunjukkan adanya permasalahan yang signifikan, antara lain permohonan atas pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan tidak sesuai dengan luas bidang tanah yang sesungguhnya, dan tarif biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi atas pelayanan pengukuran dan pemetaan batas belum diatur dalam peraturan,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Wahyu dalam kesempatan tersebut meminta pandangan akademisi IPB atas sistem pertanahan di Indonesia beserta permasalahannya. Perkembangan reforma agraria/landreform apakah sudah sesuai dengan tujuan, juga upaya BPN mendorong transformasi digital dengan memberlakukan sertifikat tanah elektronik.

PT Mitra Mortar indonesia

“Selain Sertifikat Elektronik, kami juga ingin mendengar paparan hasil penelitian IPB selama ini terkait permasalahan pertanahan, potensi kerugian negara, dan peran pemerintah daerah dalam pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU),” tandas legislator dapil Sumatera Selatan II tersebut.

Guru Besar Ilmu Tanah IPB Prof. Budi Mulyanto dalam paparannya menjelaskan Reformasi Agraria (RA) berjalan lambat karena terkendala ego sektoral. Dimulai sejak tahun 1967 ketika mulai muncul UU sektoral yang berdiri sendiri dan menimbulkan konflik perundang-undangan. “Kepala Negara harus turun langsung memimpin proses reformasi agraria/Landreform jika benar-benar ingin menyelesaikan persoalan pertanahan yang sudah seperti hutan belantara,” tukas Prof. Budi.

Prof. Budi menengarai adanya jungle of law menimbulkan komplikasi hukum dan politik agraria yang tak mudah diselesaikan. Sementara ketimpangan penguasaan lahan (tenure) dan penggunaan (use) tanah terus berjalan tiap tahun seolah tak terbendung. Metode pendekatan Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja menurutnya secara teoritis sudah bagus, hanya saja pelaksanaan di lapangan masih belum menggembirakan, pungkasnya.

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan