Mendes Haramkan Proyek Program Padat Karya Tunai Libatkan Kontraktor

0
1283
Ilustrasi proyek program padat karya. (sinarharapan.net)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melakukan tinjauan langsung proyek Padat Karya Tunai di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Eko menegaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut tidak boleh melibatkan kontraktor.

“Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan,” terang Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (14/7).

Dari upah yang diterima masyarakat yang bekerja itu, Eko meyakini bahwa pendapatan tersebut bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari. Sehingga dampaknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.

Selain itu, sebab program tersebut dilakukan dengan sewakelola atau padat karya, maka pembelian material pun harus dari desa tersebut. Seandainya yang dibutuhkan tidak ada di desa, sambung Eko, warga bisa membeli di tingkat kecamatan.

Top Mortar gak takut hujan reels

Adapun, proyek pembangunan di Banyuasin yang berjalan seperti pengecoran jalan desa yang menelan anggaran Rp 284 juta dari dana desa. Kemudian pembangunan Posyandu dengan anggaran sekitar Rp 73 juta, dan pembangunan jamban sebanyak 30 unit untuk 30 KK dengan anggaran sebesar Rp 68 juta.

Dengan adanya program Padat Karya Tunai tersebut, Eko yakin bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian bagi warga desa.

“Dan uang yang digelontorkan bisa terus berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa,” ujar Eko.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.