Kebijakan Tarif PPh Final UMKM Turun, Ini Harapan Kadin

0
839
Presiden Joko Widodo saat peluncuran PPh Final UMKM di Bali, Sabtu (23/6). (KSP.go.id)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Pada Sabtu (23/6), Presiden Joko Widodo telah resmi meluncurkan tarif baru PPh Final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Tarif baru tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Adapun tarif PPh final itu diberikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, per 1 Juli 2018.

Selain itu, Perpem tersebut turut mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun; kemudian WP badan berbentuk koperasi dan persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun; dan WP badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pun mengaku gembira. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan rasio pajak. Bahkan, Kadin berharap kebijakan tersebut dapat menjaring lebih banyak kepemilikan NPWP baru.

Top Mortar gak takut hujan reels

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 60 juta WP UMKM yang ada di Indonesia. Dan andaikan pemerintah mampu menjangkau separuh dari jumlah tersebut, Herman beranggapan sudah bisa menjadi buah yang sangat manis.

“Saat ini, WP UMKM baru 20 juta kan. Kalau ditambah 50% dari 60 juta saja sudah jadi 50 juta, maka hasil dari kebijakan ini akan lebih dahsyat dari amnesti pajak,” terang Herman.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.