Masih segar dalam ingatan, saat rakyat menjerit akan kenaikan tarif dasar listrik secara berjenang yang membuat rayat makin tercekik. Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dengan entengnya berseloroh jika ingin hemat listrik, cabut saja meterannya.
Hampir dua tahun ucapan yang banyak membuat rakyat sakit hati, kini Sofyan Basir menyandang startus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di perusahaan listrik Negara ini terlibat kasus proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
“Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Meskipun terlambat penetapannya, kinerja KPK harus diapresiasi dalam mengungkap kasus ini, karena publik bertanya sdh hampir 10 bulan kenapa belum menetapkan tersangka dari pihak PLN, padahal bukti2nya sdh lebih dari cukup, maka tdk tertutup kemungkinan dari pengembangan keterangan Sofyan Basyir bisa menyeret Nicke Widyawati dan Iwan Supangkat dalam konspirasi ini.
Mengingat munculnya proyek PLTU Riau 1 mulanya diawali oleh perencanaan yg saat itu dibawah kewenangan Direktur Perencanaan Strategis 1 Nickey Widyowati, krn awalnya pihak Blackgold Natural Resources Ltd berminat terhadap proyek pembangkit PLTGU Jawa 3, tapi oleh Sofyan Basyir dikatakan sdh ada jagonya, disarankan untuk ambil PLTU Riau 1.
Bahkan sdh saatnya KPK mengungkap kasus lainnya dlm proyek pembangkit 35.000MW yg mungkin sama modusnya dgn kasus PLTU Riau 1, karena praktek itu sdh menjadi rahasia umum.
Hal ini penting, karena semua dana suap yg terungkap hampir USD 50 juta dibagi untuk politisi Golkar dan dijanjikan kepada direksi PLN yg terungkap dipersidangan akan merupakan ” sun cost” bagi investor, dan tentu biaya itu akan dibebankan kepada harga jual listrik kepada PLN dan ujungnya rakyat dan negara yang dirugikan.