Perdagangan Aset Digital Diatur Ketat, OJK Tetapkan Whitelist Aset Kripto Berizin

0
115
Perdagangan Aset Digital Diatur Ketat, OJK Tetapkan Whitelist Aset Kripto Berizin
Perdagangan Aset Digital Diatur Ketat, OJK Tetapkan Whitelist Aset Kripto Berizin (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bertransaksi. Penerbitan daftar ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas aset digital berjalan sesuai regulasi. Kehadiran Whitelist tersebut diharapkan mampu menekan risiko yang kerap muncul akibat penggunaan platform tidak legal, terutama di tengah tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto berizin yang terus berkembang beberapa tahun terakhir.

Langkah regulasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam pasal 218, undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan Bank Indonesia maupun OJK sesuai kewenangannya. Kewajiban ini ditegaskan kembali pada pasal 304 yang memuat ketentuan pidana bagi pihak yang beroperasi tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp1 triliun.

Dengan adanya daftar resmi ini, masyarakat kini memiliki acuan yang jelas untuk memastikan legalitas layanan yang mereka gunakan ketika bertransaksi. OJK menekankan agar masyarakat berhati-hati dan hanya mengakses platform yang telah masuk dalam daftar Aset Kripto Berizin, baik untuk memastikan keamanan dana maupun menghindari risiko penipuan yang masih sering ditemukan di ruang digital.

Daftar Aset Kripto Berizin dan Panduan Transaksi Aman

OJK menyampaikan bahwa ada tiga poin penting yang wajib diperhatikan masyarakat dalam melakukan transaksi aset digital. Pertama, seluruh transaksi harus dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) maupun calon PAKD yang tercantum dalam Whitelist. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aplikasi, sistem, hingga situs resmi menjadi langkah yang sangat dianjurkan sebelum melakukan aktivitas investasi atau perdagangan.

PT Mitra Mortar indonesia

Kedua, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi atau kanal lain di luar daftar Aset Kripto Berizin. Platform yang tidak terdaftar berarti tidak berada di bawah pengawasan, sehingga risiko kerugian akibat kegagalan sistem, manipulasi data, atau penipuan menjadi jauh lebih besar.

Ketiga, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap identitas platform. Tautan tidak resmi, domain palsu yang menyerupai platform legal, hingga promosi agresif melalui media sosial merupakan pola yang semakin sering digunakan pelaku penipuan.

Dalam daftar terbaru, terdapat tiga kategori penyelenggara yang masuk dalam Whitelist. Pertama, lembaga utama yang mengelola perdagangan aset digital, termasuk Bursa Aset Keuangan Digital yang dikelola oleh PT Central Finansial X (CFX), kliring melalui PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), serta kustodian oleh PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

Di bawah kategori PAKD, lebih dari 20 perusahaan tercatat sebagai pedagang dan platform resmi. Beberapa di antaranya adalah Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, BTSE, hingga Upbit. Seluruh platform ini telah memenuhi ketentuan izin dan diawasi secara resmi oleh OJK.

Selain itu, terdapat empat perusahaan yang masuk dalam daftar Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPKAD), seperti digitalexchange.id, Fasset, Gudang Kripto, dan Luno. Daftar lengkap ini akan diperbarui secara berkala melalui laman dan kanal resmi OJK.

Waspada Modus Edukasi Palsu dan Risiko di Luar Platform Berizin

Selain menyoroti pentingnya bertransaksi melalui platform Aset Kripto Berizin, OJK juga memperingatkan masyarakat terhadap modus penipuan baru yang dikemas dalam bentuk edukasi atau seminar. Kegiatan tersebut sering kali mengarahkan peserta untuk menggunakan aplikasi yang tidak ada dalam Whitelist, bahkan mempromosikan investasi dengan skema meragukan. Masyarakat diminta tetap berhati-hati dan selalu mengecek legalitas platform yang direkomendasikan.

Dengan peluncuran daftar resmi Aset Kripto Berizin, OJK berharap ekosistem aset digital dapat tumbuh lebih sehat dan terproteksi. OJK menegaskan komitmennya untuk mengawasi industri aset digital secara ketat, serta memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan