Tiket Pesawat Masih Mahal Meski Menhub Turunkan Tarif Batas Atas

0
933
Pojok Bisnis

Tarif pesawat yang terbang tinggi sejak November 2018 tak juga bisa dikendalikan pemerintah. Masyarakat yang mulai meninggalkan menggunakan maskapai penerbangan domestik yang berujung pada sepinya sejumlah bandara tak juga membuat pemerintah tegas menurunkan harga tiket pesawat.

Bahkan jelang  liburan lebaran seperti saat ini. Apa iya masyarakat harus menggunakan maskapai penerbangan asing meski transit ke negara tetangga demi harta tiket yang lebih murah?. Bagaimana bisa maskapai di luar negeri bisa lebih hemat dan efisien ketimbang di dalam negeri

Tagar #PecatBudiKarya sempat mencuat dan viral di emdia sosial masyarakat menggappemerintahnya tak bisa menyelesaikan masalah harga tiket pesawat.

Geram dengan desakan masyarakat, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mulai menurunkan tarig batas atas (TBA) 12-16 persen. Namun sayang penurunan ini hanya untuk maskapai dengan full service seperti Garuda Indoensia dan Batik Air. Sedangkan maskapai low cost carrier/LCC hanya sebatas himbauan mematok harga penjualan tiket pesawat sekitar 50 persen dari tarif batas atasnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Kenaikan harga tiket pesawat sudah melampaui 15 persen. Bahkan ada yang hampir dua kali lipat dari harga yang ditawarkan sebelumnya.

Selain itu, penurunan tarif batas atas tidak bersifat memaksa. Buktinya, tidak ada sanksi bagi maskapai yang tak mengindahkan ketentuan baru ini. Pemerintah disebut hanya akan menuangkan ketentuan baru ini lewat SK. Bukan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Menurut Ekonom Core Mohammad Faisal, kebijakan ini akan sulit diterapkan, terutama jelang libur lebaran. Kebijakan ini bahkan disebut Faisal minim dampak karena sifatnya yang tidak memaksa dan terbatas pada maskapai full service.

“Penggunaan maskapai LCC di kalangan masyarakat Indonesia itu jauh lebih besar ketimbang full service. Jadi, seharusnya tidak sekadar imbauan,” jelasnya.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan jika harga tiket pesawat tak juga turun, bisa berdampak pada merorotnya pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau harga tiket pesawat dibiarkan, saya melihat 2019 ini ekonomi maksimal hanya tumbuh 5,12 persen atau bahkan bisa tumbuh hanya 4,9 persen. Soalnya, Indonesia masih punya persoalan lain, seperti defisit neraca transaksi berjalan, bayang-bayang trade war (perang dagang), dan lainnya,” terang Fithra.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

Jakarta-Makassar TBA-nya dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 641.000.

Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA-nya dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 630.000.

Jakarta-Palembang TBA-nya dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 295.000.

Jakarta-Semarang TBA-nya dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 279.000.

Jakarta-Solo TBA-nya dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 317.000.

Jakarta-Surabaya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 408.000.

Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) TBA-nya dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 301.000.

Jakarta-Lombok Praya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 489.000.

Denpasar-Jakarta TBA-nya dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 501.000.

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, Asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

“Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur atau pun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS. “Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138,” kata Polana.

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.