
Isu transfer bank kena pajak ramai dibicarakan masyarakat setelah pemerintah mengumumkan penerapan sistem pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa setiap pengiriman uang melalui rekening bank, termasuk transfer pribadi, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan yang dimaksud memiliki cakupan lebih spesifik.
Perbincangan ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyebut penerapan pajak digital akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Dalam keterangannya, Hashim menyampaikan bahwa lembaga-lembaga tersebut nantinya turut melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi digital yang selama ini belum dipungut melalui mekanisme tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu beragam tafsir, termasuk anggapan bahwa transfer bank kena pajak akan diberlakukan secara menyeluruh. Menanggapi hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan sistem tersebut bukan jenis pajak baru. SPP-TDLN telah aktif sejak 25 September 2026 dan ditujukan untuk memperbaiki mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib serta didukung teknologi.
Transfer Bank Kena Pajak? DJP Jelaskan Batasan Transaksinya
Inge menegaskan, penerapan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemungutan pajak juga tidak otomatis dikenakan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap transfer bank kena pajak, termasuk pengiriman uang pribadi dari luar negeri. PPN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan peraturan.
Menurut Inge, sistem tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha domestik dan penyedia layanan dari luar negeri. Penggunaan data dalam proses pemungutan juga tetap memperhatikan keamanan serta pembatasan akses sesuai ketentuan.
DJP turut memastikan mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berulang. Apabila suatu transaksi digital telah dikenai PPN oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, pungutan tersebut tidak akan dilakukan kembali melalui SPP-TDLN.
Bagi konsumen, mekanisme ini diharapkan menyederhanakan urusan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu menyetor maupun melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang pajaknya sudah dipungut melalui sistem tersebut.
Dengan penjelasan itu, isu transfer bank kena pajak perlu dipahami sesuai ruang lingkup kebijakan yang sebenarnya. Pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan mengenakan pajak secara otomatis terhadap setiap perpindahan uang melalui rekening perbankan.




