Driver Ojol Menjerit, Potongan Aplikasi Naik Jadi 30%, DPR Siap Panggil Aplikator

0
5
Driver Ojol Menjerit, Potongan Aplikasi Naik Jadi 30%, DPR Siap Panggil Aplikator
Driver Ojol Menjerit, Potongan Aplikasi Naik Jadi 30%, DPR Siap Panggil Aplikator (Ilustrasi Mitra Driver Ojek Online)
Pojok Bisnis

Isu potongan aplikasi sebesar 30% yang diberlakukan kepada driver ojek online (ojol) kembali mencuat, mendorong DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) dan dinilai memberatkan mitra pengemudi ojol.

Syafiuddin menyebutkan bahwa aturan mengenai potongan aplikasi untuk mitra pengemudi/driver ojol telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan menetapkan potongan tidak langsung maksimal sebesar 15 persen.

Selain itu, perusahaan dapat menambahkan biaya penunjang kesejahteraan mitra pengemudi dengan batas maksimal 5 persen. Dengan demikian, total potongan tidak boleh melebihi angka 20 persen.

“Aturan jelas menyatakan bahwa potongan aplikasi maksimal adalah 20 persen. Tidak boleh lebih. Jika ada perusahaan aplikasi yang memberlakukan potongan hingga 30 persen, itu melanggar regulasi yang berlaku,” tegas Syafiuddin saat diwawancarai, Minggu (19/1/2025).

PT Mitra Mortar indonesia

Desakan Agar Perusahaan Aplikasi Mematuhi Regulasi

Syafiuddin secara tegas meminta perusahaan aplikasi mematuhi aturan pemerintah. Ia menilai bahwa kebijakan sepihak perusahaan aplikasi yang menetapkan potongan di luar batas maksimum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika mereka tetap ngotot menerapkan potongan 30 persen, DPR akan memanggil perusahaan aplikasi untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan bermain-main dengan aturan ini, karena dampaknya langsung menyentuh kesejahteraan driver ojol,” tambahnya.

Menurut regulasi yang sama, jika perusahaan aplikasi terbukti melanggar penerapan biaya jasa, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin operasi atau tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Syafiuddin juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar aturan. Ia mengingatkan agar tidak ada saling lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bekerja sama dan bersikap tegas. Masalah ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan driver ojol yang menggantungkan hidup mereka pada penghasilan harian,” ujarnya.

Keluhan dari Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, turut menyuarakan keresahan yang sama. Ia mengungkapkan bahwa potongan hingga 30 persen yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan aplikasi telah menambah beban bagi para pengemudi yang sehari-hari mengandalkan aplikasi untuk mencari nafkah.

“Aturan dalam Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 jelas-jelas menyebutkan bahwa potongan aplikasi maksimal adalah 20 persen. Ketika perusahaan melanggar aturan ini, dampaknya sangat besar pada penghasilan kami. Kami meminta pemerintah segera bertindak,” ujar Igun.

Dengan semakin maraknya keluhan dari para driver ojol, DPR berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak mitra pengemudi.

Syafiuddin berharap pemerintah bisa segera memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada pengemudi ojol. “Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin luas. Perusahaan aplikasi harus ingat bahwa mitra pengemudi adalah aset penting dalam bisnis mereka, bukan sekadar alat untuk mencari keuntungan semata,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan regulasi yang jelas harus diiringi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan