Lawan Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan

0
256
Lawan Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan
Lawan Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan (Ilustrasi Foto)
Pojok Bisnis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menangani maraknya penyebaran hoaks terkait lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menekankan pentingnya inisiatif ini untuk melindungi para pencari kerja dari informasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan.

“Hoax lowongan kerja memiliki dampak negatif yang signifikan bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini,” ujar Anwar di Jakarta, Kamis (29/08/2024).

Pendirian Posko dan Pembentukan Satgas

Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja. Posko ini dapat diakses melalui berbagai platform, seperti call center, WhatsApp, situs web, dan media sosial resmi Kemnaker.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di daerah mereka,” tambah Anwar.

PT Mitra Mortar indonesia

Selain itu, Kemnaker akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, yang akan melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas untuk memastikan semua informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi secara ketat dan menindaklanjuti penyebaran hoaks lowongan kerja.

Verifikasi dan Langkah Jangka Panjang

Untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi yang valid, Kemnaker menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker merencanakan penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi informasi lowongan kerja dengan lebih efisien.

Melalui berbagai strategi ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berharap dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks lowongan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi para pencari kerja di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan