Jakarta – Bank Umum Swasta Nasional PT Prima Master Bank resmi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tak kunjung memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.
“Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” ujar Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/1).
Darmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Namun PT Prima Master Bank belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Sesuai dengan POJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.
Perubahan izin tersebut, lanjutnya, merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.