
Upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai terus diperkuat oleh Bea Cukai melalui berbagai kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal dan operasi pasar di sejumlah daerah. Kali ini, fokus kegiatan dilakukan di dua wilayah Jawa Timur, yakni Bojonegoro dan Mojokerto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.
Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan program “Gempur Rokok Ilegal” melalui kegiatan Sobo Pasar yang digelar di Pasar Kalitidu pada 20 Oktober dan Pasar Sumberrejo pada 6 November. Sasaran utama kegiatan ini adalah para pedagang serta masyarakat sekitar yang berpotensi menjadi jalur distribusi produk tanpa pita cukai resmi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal bukan sekadar kampanye, tetapi merupakan bentuk nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat.
“Melalui program Sobo Pasar, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta peran penting cukai dalam pembangunan nasional,” ujar Budi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penyuluhan mengenai aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Edukasi dilakukan dengan cara persuasif, antara lain melalui pembagian stiker dan penempelan poster kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat juga diajak aktif menolak dan melaporkan penjualan produk ilegal di lingkungannya.
Menurut Budi, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di tingkat akar rumput.
Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Mojokerto
Sementara itu, di Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satpol PP turut menggelar Sosialisasi Rokok Ilegal yang dilanjutkan dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan dilaksanakan secara terpadu pada 28 Oktober 2025.
Operasi tersebut melibatkan empat tim gabungan, masing-masing terdiri dari satu petugas Bea Cukai dan tiga anggota Satpol PP. Dalam pelaksanaannya, salah satu tim sempat menghadapi perlawanan dari pelaku yang didukung sejumlah warga. Meski sempat terjadi ketegangan, petugas berhasil mengamankan lebih dari 11 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Ada sebagian pihak yang belum memahami dampak ekonomi dan sosial dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif agar pesan yang kami sampaikan dapat diterima dengan baik,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci. Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama agar tercipta perdagangan yang jujur dan berintegritas,” pungkasnya.




