Cara Praktis Membuat Kartu Kuning, Syarat Wajib Pencari Kerja?

0
196
Cara Praktis Membuat Kartu Kuning, Syarat Wajib Pencari Kerja?
Cara Praktis Membuat Kartu Kuning, Syarat Wajib Pencari Kerja?
Pojok Bisnis

Kartu Kuning, yang juga dikenal sebagai AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja, adalah salah satu dokumen penting bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Meskipun namanya terdengar seperti kartu peringatan dalam olahraga, Kartu Kuning ini memiliki fungsi yang sangat berbeda. Berikut penjelasan mengenai fungsi Kartu Kuning dan bagaimana cara membuatnya.

Apa Itu Kartu Kuning dan Apa Fungsinya untuk Pencari Kerja?

Kartu Kuning adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini umumnya diperlukan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan, terutama di perusahaan-perusahaan besar, lembaga pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Beberapa fungsi utama dari Kartu Kuning adalah:

  1. Bukti Pencari Kerja: Kartu Kuning menjadi bukti resmi bahwa Anda sedang aktif mencari pekerjaan. Ini sering diminta oleh perusahaan saat Anda mengajukan lamaran.
  2. Syarat Melamar Pekerjaan di Perusahaan Besar dan Pemerintah: Beberapa perusahaan dan instansi pemerintah mewajibkan calon karyawan melampirkan Kartu Kuning sebagai bagian dari berkas lamaran.
  3. Pendataan Pencari Kerja: Kartu ini juga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan jumlah pencari kerja. Data ini penting untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan di masa depan.
  4. Keperluan Administratif Lainnya: Kartu Kuning terkadang dibutuhkan untuk keperluan administrasi lainnya, misalnya dalam program pelatihan kerja atau pengajuan bantuan terkait ketenagakerjaan.

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

PT Mitra Mortar indonesia
  1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
    • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
    • Fotokopi akta kelahiran.
    • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (jumlah tergantung kebijakan dinas setempat, biasanya 2-3 lembar).
  2. Datang ke Dinas Ketenagakerjaan
    • Setelah dokumen-dokumen di atas siap, datanglah ke Dinas Ketenagakerjaan yang berada di wilayah tempat Anda tinggal. Anda bisa mencari tahu lokasi dinas tersebut melalui internet atau bertanya kepada pihak kelurahan setempat.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    • Di Dinas Ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup data diri dan latar belakang pendidikan. Pastikan mengisi dengan benar dan lengkap.
  4. Proses Verifikasi
    • Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa semua persyaratan sudah lengkap. Jika sudah sesuai, petugas akan memproses Kartu Kuning Anda.
  5. Pengambilan Kartu Kuning
    • Proses pembuatan Kartu Kuning biasanya cukup cepat dan bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika terdapat antrian atau kebijakan tertentu, pengambilan kartu mungkin memakan waktu beberapa hari. Anda akan diinformasikan kapan bisa mengambilnya.
  6. Pembuatan Secara Online (Opsional)
    • Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut.

Kartu Kuning adalah dokumen penting yang tidak boleh dilewatkan bagi Anda yang sedang aktif mencari pekerjaan, terutama di perusahaan besar atau lembaga pemerintah. Selain fungsinya yang vital, proses pembuatannya juga tergolong mudah dan tidak memakan biaya yang besar. Jadi, pastikan Anda memilikinya sebagai salah satu persiapan dalam melamar pekerjaan.

Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda akan lebih siap menghadapi persaingan di dunia kerja dan memiliki kepercayaan diri lebih saat melamar pekerjaan yang diinginkan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan