May Day, atau yang dikenal juga sebagai Hari Buruh Internasional, merupakan perayaan yang diadakan setiap tanggal 1 Mei untuk memperingati perjuangan buruh dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja. Sejarah May Day sangat erat kaitannya dengan perjuangan gerakan buruh di berbagai belahan dunia.
Asal-usul May Day dapat ditelusuri kembali ke peristiwa terkenal di Amerika Serikat pada abad ke-19, yang dikenal sebagai Peristiwa Haymarket. Pada tanggal 1 Mei 1886, ribuan pekerja di Chicago turun ke jalan untuk memprotes kondisi kerja yang buruk, termasuk jam kerja yang panjang dan upah yang rendah. Demonstrasi ini mencapai puncaknya pada 4 Mei ketika bentrokan terjadi antara polisi dan para demonstran, yang menyebabkan kematian beberapa orang termasuk beberapa polisi.
Peristiwa Haymarket menjadi simbol perjuangan buruh untuk hak-hak mereka, dan memicu gerakan solidaritas internasional di antara para pekerja. Pada Kongres Internasional di Paris pada tahun 1889, diputuskan untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, sebagai tanda solidaritas global bagi para pekerja.
Sejarah Hari Buruh (May Day) Menjadi hari Libur Nasional di Beberapa Negara
Sejak saat itu, peringatan May Day tersebar ke berbagai negara di seluruh dunia. Di banyak tempat, perayaan ini sering kali diwarnai dengan demonstrasi, mogok kerja, dan pawai untuk menekankan pentingnya hak-hak buruh. Di beberapa negara, May Day bahkan dijadikan hari libur nasional untuk memberi kesempatan bagi para pekerja untuk merayakan dan merefleksikan hak-hak mereka.
Namun, meskipun May Day menjadi simbol penting bagi gerakan buruh, peringatan ini juga telah mengalami kontroversi dan perdebatan. Beberapa pemerintah dan kelompok-kelompok tertentu mengkritik peringatan May Day karena dianggap terlalu berkaitan dengan ideologi politik tertentu atau bahkan dianggap sebagai ajang untuk kerusuhan dan kekacauan.
Di Indonesia, May Day juga dirayakan oleh para pekerja dengan berbagai acara dan demonstrasi. Serupa dengan di negara lain, peringatan ini sering kali dimanfaatkan oleh serikat-serikat buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait upah, kondisi kerja, dan perlindungan hak-hak buruh lainnya.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, Serikat Buruh dan pekerja kembali menyoroti isu-isu yang penting bagi mereka, terutama terkait UU Cipta Kerja, praktik outsourcing atau alih daya, dan upah murah. Presiden Partai Buruh dan juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa ada dua tuntutan utama yang diperjuangkan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada May Day 2024.
“Pertama, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, penolakan terhadap praktik outsourcing dan upah murah,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Selasa, 30 April 2024.
Menurut Said, praktik outsourcing dan upah murah telah menjadi fenomena umum di Indonesia. Bahkan, katanya, praktik kontrak outsourcing dapat berlangsung secara terus-menerus. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan batasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta kemampuan untuk terus memperbarui kontrak tanpa memberikan status karyawan tetap kepada pekerja.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, yang juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam rangka peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2024.
Melihat hal ini menjadikan May Day terus menjadi momen penting untuk memperingati sejarah perjuangan buruh di seluruh dunia. serta untuk mengingatkan akan pentingnya solidaritas dan perjuangan terus-menerus dalam mencapai kondisi kerja yang lebih adil dan manusiawi. Sejarah panjang May Day adalah pengingat bagi kita semua akan hak-hak yang telah diperjuangkan oleh para pekerja sebelumnya, serta tantangan yang masih dihadapi oleh pekerja di masa kini.