Dalam hal pelaku usaha ikan hias belum berbentuk badan hukum, ekspor dapat dilakukan dengan menggunakan jasa eksportir ikan hias yang sudah eksis melakukan ekspor. Perusahaan ikan hias yang dapat dihubungi/bekerja sama dalam melakukan ekspor ikan hias dapat diperoleh/diakses langsung pada situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan.
sedangkan untuk tata caranya dan persyaratan untuk melakukan kerjasama dengan eksportir tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Barang ekspor perikanan dan kelautan termasuk ikan hias dapat diekspor kecuali beberapa jenis yang dilarang ekspornya adalah anak ikan Arwana (Scleropages Formosus dan Scleropages Jardini) ukuran di bawah 10 centimeter (cm) dan benih ikan Botia hidup (Botia Macrakantha) ukuran panjang kurang dari 2,5 cm dan di atas 15 m.
Ikan Botia khas Kalimantan ini di atas ukuran panjang 15 cm dilarang, karena dikhawatirkan akan dijadikan indukan. Selain itu calon induk dan induk Udang Windu (Penaeus Monodon), Udang Jerbung (Penaeus Merguiinsis) dan jenis udang Kuruma Ebi dengan panjang total di atas 17 cm dan berat tubuh lebih 70 gram juga dilarang ekspor. Sedangkan jenis Udang Galah (Macrobrachium Rosenbergii) dengan ukuran apapun, baik dalam keadaan hidup atau mati semua dilarang untuk keluar.
Untuk melakukan ekspor ikan hias diperlukan beberapa persyaratan administrasi, yakni perusahaan yang akan melakukan ekspor telah terdaftar di Kementrian Perdagangan dengan persyaratan telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Ijin Usaha Perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Dalam melakukan pengiriman ikan hias, pelaku ekspor diharuskan melakukan pengurusan izin dokumen kepabeanan (berkas barang yang akan diekspor) di kantor Dirjen Bea dan Cukai untuk memberitahukan barang yang akan diekspor dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir di kantor Dirjen Bea dan Cukai.
Di samping persyaratan tersebut, perdagangan ekspor ikan hias diharuskan melakukan pemeriksaan melalui Balai Besar Karantina Ikan sedikitnya 2 (dua) hari sebelum pemberangkatan di pelabuhan udara pemberangkatan untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate), mengingat pada umumnya pengangkutan ikan hias dilakukan dengan menggunakan jasa pengangkutan udara. Setelah diperoleh sertifikat kesehatan ikan dan dokumen lainnya termasuk Air Way Bill (SMU/Surat Muat Udara) maka pihak kepabeanan akan melakukan persetujuan dan tindak lanjut.
Oleh : Ari Satria
Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
Kementerian Perdagangan
Jalan M.l. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110
email : csc@kemendag.go.id