Penundaan Sertifikasi Halal UMKM, Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha

0
61
Penundaan Sertifikasi Halal UMKM, Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha
Penundaan Sertifikasi Halal UMKM, Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha (Foto: Menteri UMKM, Dok Foto: Kementerian UMKM)
Pojok Bisnis

Penundaan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028 dilakukan pemerintah untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima berbagai keluhan dari pelaku UMKM.

Saat memberikan keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, Maman menjelaskan bahwa batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sebelumnya jatuh pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai masih banyak pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan tersebut, terutama karena kendala pengurusan dokumen.

Menurut Maman, pencapaian program sertifikasi halal gratis atau SEHATI pada 2026 juga belum memenuhi sasaran. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menetapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal untuk UMKM pada tahun ini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang waktu pemenuhan kewajiban hingga dua tahun ke depan. Selain persoalan target, sebagian pelaku usaha menilai kesiapan administrasi dan kemampuan memenuhi persyaratan masih menjadi tantangan.

PT Mitra Mortar indonesia

Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak muncul secara khusus pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penundaan Sertifikasi Halal dan Upaya Meringankan Beban UMKM

Pemerintah kini mengkaji mekanisme penerapan aturan agar kewajiban sertifikasi tetap berjalan tanpa menambah beban berlebihan bagi pelaku usaha kecil. Maman menyebut diperlukan jalan tengah yang dapat mengakomodasi ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan.

Ia berharap kajian tersebut menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan kedua pihak. Dengan begitu, penundaan sertifikasi halal dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski batas waktunya diperpanjang, sertifikasi halal tetap memiliki peran penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen. Sertifikasi ini membantu masyarakat, khususnya konsumen muslim, memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar di pasaran.

Ketentuan mengenai jaminan produk halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi bagian dari landasan pelaksanaan kewajiban sertifikasi di Indonesia.

Melalui penundaan sertifikasi halal hingga 2028, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pelaksanaan berikutnya lebih efektif agar perlindungan konsumen tetap terjaga dan keberlangsungan usaha kecil tidak terganggu.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan