
Kebijakan Wajib Halal Ditunda hingga 2028 mendapat sambutan positif dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Penyesuaian tenggat sertifikasi halal dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga produktivitas sekaligus mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai sertifikasi halal memiliki tujuan yang baik. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan bisnis, terutama bagi UMKM yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Niat sertifikasi halal baik, tapi juga kita mesti lihat momentumnya, kapan baiknya, dan alhamdulillah sudah ada penyesuaian,” ujar Anindya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, kesiapan pelaku usaha perlu menjadi pertimbangan sebelum kewajiban diberlakukan secara menyeluruh. Untuk saat ini, UMKM perlu memiliki ruang untuk mengembangkan kegiatan produktif dan memperkuat usahanya.
Meski mendukung kebijakan Wajib Halal Ditunda, Anindya mengingatkan bahwa industri halal memiliki peluang besar, baik di pasar Indonesia maupun internasional. Ia menilai Indonesia masih perlu memperkuat daya saing agar mampu mengambil peran lebih besar dalam industri tersebut.
Pemerintah Perpanjang Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Sebelumnya, beberapa ketentuan dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Perubahan kebijakan akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam ketentuan yang disesuaikan, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Produk Impor Juga Mendapat Penyesuaian
Perpanjangan tenggat turut mencakup produk impor berupa makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kewajibannya ditetapkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Kebijakan Wajib Halal Ditunda ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi. Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi tersebut untuk memperkuat ekosistem sertifikasi halal, sementara UMKM memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas usaha sebelum ketentuan diterapkan sepenuhnya.




