
Dalam isu rencana marketplace yang ingin Naikkan Biaya Layanan, pemerintah mulai mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan platform e-commerce tidak diperkenankan melakukan kenaikan biaya tambahan secara sepihak, terutama jika berpotensi memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergantung pada penjualan daring.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman setelah pemerintah memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas polemik biaya layanan yang belakangan dikeluhkan banyak pelaku UMKM. Menurut dia, keputusan marketplace untuk Naikkan Biaya Layanan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa komunikasi dan sosialisasi yang jelas kepada para penjual.
“Kami sudah sampaikan secara tegas, sementara ini tidak boleh ada kenaikan biaya apa pun,” ujar Maman dalam kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan.
Pemerintah menilai langkah marketplace yang ingin Naikkan Biaya Layanan secara mendadak berpotensi mengganggu stabilitas usaha mikro yang saat ini masih berupaya memulihkan daya saing di tengah ketatnya persaingan digital. Karena itu, Kementerian UMKM meminta seluruh platform menjaga komitmen kerja sama yang sebelumnya telah disepakati bersama para penjual.
Maman menjelaskan, dalam kontrak kerja sama tahunan antara marketplace dan UMKM terdapat prinsip kepastian usaha. Artinya, apabila sudah ada kesepakatan biaya dalam periode tertentu, maka platform tidak bisa serta-merta mengubah skema komisi maupun biaya tambahan di tengah jalan.
Menurutnya, apabila perusahaan marketplace merasa perlu melakukan penyesuaian tarif atau ingin Naikkan Biaya Layanan, maka harus ada proses komunikasi yang transparan dan dilakukan jauh hari sebelumnya. Pemerintah meminta adanya masa sosialisasi minimal dua hingga tiga bulan agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi usaha mereka.
Upaya untuk Lindungi UMKM dari Marketplace yang Ingin Naikkan Biaya Layanan
Persoalan biaya layanan memang menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Banyak pelaku usaha mikro mengeluhkan margin keuntungan mereka semakin tergerus akibat potongan platform yang terus meningkat. Di sisi lain, marketplace juga beralasan bahwa biaya operasional dan pengembangan layanan digital membutuhkan penyesuaian pendapatan perusahaan.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan untuk Naikkan Biaya Layanan harus mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. Terlebih saat ini semakin banyak usaha kecil yang bergantung pada marketplace untuk menjangkau konsumen lebih luas.
Kementerian UMKM juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berpihak kepada penjual, tetapi juga ingin menjaga keberlangsungan industri marketplace sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Karena itu, pendekatan yang diambil bukan semata pembatasan, melainkan membangun aturan main yang sehat dan berkeadilan.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi regulasi guna menyiapkan payung hukum yang lebih jelas antara platform digital dan pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang di masa mendatang.
Maman menegaskan bahwa ekosistem digital tidak akan berjalan baik jika salah satu pihak merasa dirugikan. Pemerintah pun berupaya memastikan agar pertumbuhan marketplace tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil.
Menurutnya, arahan Presiden juga menempatkan perlindungan UMKM sebagai prioritas utama. Karena itu, pemerintah akan terus memantau kebijakan marketplace, termasuk jika ada perusahaan yang tetap memaksakan keputusan untuk Naikkan Biaya Layanan tanpa kesepakatan bersama.




