Pedagang Baju Bekas kembali menjadi perhatian pemerintah setelah isu mengenai legalitas usaha thrifting mencuat dan memicu diskusi panjang di kalangan pelaku UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk merumuskan solusi atas polemik yang melibatkan para pedagang dan aturan perdagangan nasional.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Senen, Jakarta, Minggu, Maman berdialog langsung dengan para Pedagang Baju Bekas yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas thrifting. Ia menyebut, aspirasi para pelaku usaha harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Pedagang harus tetap bisa berjualan, sambil tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, kami akan mencari formulasi yang seimbang, yang mengakomodasi semua kepentingan,” ujar Maman di sela dialog bersama para pedagang.
Ia menekankan pentingnya duduk bersama dengan semua pihak agar pemerintah memahami kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, langkah awal yang paling penting adalah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya sebelum menyusun kebijakan yang akan berdampak pada ribuan pedagang di berbagai daerah.
Pemerintah Diminta Dengarkan Kondisi Lapangan
Dialog tersebut berlangsung cukup terbuka, di mana para Pedagang Baju Bekas menyampaikan harapan agar usaha mereka tidak dipandang sebelah mata. Mereka juga menegaskan, kegiatan thrifting selama bertahun-tahun telah menjadi mata pencaharian banyak keluarga dan turut menggerakkan ekonomi kecil di kawasan-kawasan pusat perdagangan.
Maman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar pemerintah menjaga keseimbangan antara aturan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi.
“Tidak bisa langsung mengambil keputusan yang ekstrem. Yang utama adalah menjaga agar aktivitas pedagang tetap berjalan,” ucap Maman.
Penolakan dan Kekhawatiran Soal Barang Impor Ilegal
Sebelumnya, polemik mengenai legalitas penjualan barang bekas ini makin menghangat setelah sejumlah Pedagang Baju Bekas mendatangi gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah memberikan payung hukum yang jelas agar usaha thrifting tidak lagi dianggap berada di area abu-abu.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang menyampaikan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar yang berbeda. Mereka menolak anggapan bahwa keberadaan mereka mengancam industri lokal skala kecil.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap berbeda. Ia menyatakan pemerintah tidak berencana melegalkan praktik penjualan baju bekas impor karena dikhawatirkan membuka celah masuknya barang ilegal dalam jumlah besar. Menurut Purbaya, dominasi barang impor di pasar domestik dapat mematikan peluang pengusaha lokal untuk berkembang.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, sambil pemerintah menyiapkan rumusan kebijakan baru yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pedagang sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam negeri.





