
Dorongan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet bagi pelaku UMKM kembali mencuat ke permukaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 masih diperlukan demi menjaga akses permodalan bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan hapus piutang macet ini dinilai menjadi instrumen pemulihan ekonomi yang efektif, terutama bagi debitur yang pernah tercatat bermasalah dan ingin kembali produktif.
Saat ini, ketentuan dalam PP tersebut sebenarnya sudah berakhir masa berlakunya pada 5 Mei 2025. Namun, OJK menilai banyak pelaku usaha yang masih membutuhkan ruang pemulihan. “Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis.
Mahendra menilai kebijakan itu terbukti mendukung geliat usaha di sektor riil, meski pertumbuhan UMKM dan industri tercatat belum sepenuhnya pulih ke level sebelum pandemi. Menurutnya, memberikan kesempatan bagi debitur yang sempat gagal melunasi pinjaman akan membantu perputaran modal kembali berjalan di akar ekonomi nasional.
Efektivitas Kebijakan dan Tantangan Perbankan
Lebih jauh, Mahendra menuturkan bahwa meskipun sinyal pemulihan mulai terasa, beberapa bank masih menghadapi hambatan dalam menyalurkan pembiayaan. Khususnya bank-bank milik negara di bawah Himbara dan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga menyoroti keluhan calon debitur KPR bersubsidi FLPP yang disebut terhambat aksesnya akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, setelah ditelusuri, ditemukan bahwa jumlah kasus yang benar-benar disebabkan SLIK tergolong kecil. Artinya, hambatan kredit tidak hanya terkait sistem pencatatan, namun juga faktor teknis lain dalam proses penyaluran.
Meski demikian, sikap OJK tetap konsisten mendukung perpanjangan beleid penghapusan nilai kredit bermasalah tersebut. Mahendra menegaskan bahwa PP 47/2024 telah memberi efek positif terhadap pembukaan akses perbankan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin bangkit dan kembali memiliki rekam jejak kredit sehat. Dengan kebijakan hapus piutang macet dan mekanisme hapus buku serta hapus tagih, debitur yang sebelumnya tercatat dalam daftar hitam SLIK bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperoleh pembiayaan.




