Pasar Domestik Luas, Waralaba Diminta Jadi Mitra Strategis UMKM

0
8
Pasar Domestik Luas, Waralaba Diminta Jadi Mitra Strategis UMKM
Pasar Domestik Luas, Waralaba Diminta Jadi Mitra Strategis UMKM (Dok Foto: Kementerian UMKM)
Pojok Bisnis

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengajak pelaku usaha waralaba untuk aktif terlibat dalam memajukan sektor UMKM nasional melalui pola kemitraan strategis. Menurutnya, kolaborasi ini penting guna memperluas lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Pasar domestik kita sangat besar, dan itu menjadi peluang besar bagi para pelaku UMKM. Kita butuh lebih banyak pencipta pasar (market creator), bukan sekadar pengikut tren. Dengan begitu, kita bisa menjadi pemimpin di pasar sendiri dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Maman dalam pembukaan The Premier Business Expo – Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) edisi ke-24 di Jakarta, Jumat (16/5).

Dorongan untuk Tingkatkan Rasio Wirausaha

Maman menyoroti rendahnya rasio kewirausahaan di Indonesia yang saat ini baru mencapai 3,1 persen dari total angkatan kerja. Angka tersebut masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 4 persen, bahkan jauh dari Singapura (8,7 persen) dan Amerika Serikat (12 persen).

Ia menegaskan, peningkatan rasio wirausaha menjadi salah satu kunci penting untuk membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju. Oleh karena itu, upaya kolaboratif dengan industri waralaba sangat dibutuhkan untuk mempercepat target ini.

PT Mitra Mortar indonesia

“Waralaba berperan penting dalam membantu UMKM naik kelas karena menawarkan sistem yang sudah terbukti dan dukungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), sektor waralaba tumbuh signifikan pada 2023 dengan total omzet mencapai Rp200 triliun, didukung oleh 60 ribu gerai dan menciptakan lapangan kerja bagi 30 juta orang.

Komitmen Regulasi dan Perlindungan UMKM

Maman juga menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Ia mengingatkan para franchisor dan franchisee agar tidak menyalahgunakan model bisnis waralaba untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepercayaan publik.

Ia menambahkan bahwa dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, waralaba sudah diakui sebagai bentuk kemitraan resmi antara usaha kecil dengan pelaku usaha menengah maupun besar.

“Dengan perkembangan usaha waralaba yang begitu cepat dan dinamis, regulasi yang adil dan memberikan kepastian hukum mutlak diperlukan agar kemitraan berjalan sehat dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar peluang waralaba juga bisa menjadi pintu masuk bagi UMKM lokal yang memiliki kapasitas dan kelayakan, sehingga mereka bisa berkembang bersama dalam ekosistem bisnis yang inklusif.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan