
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok perubahan besar dalam regulasi sektor usaha mikro. Salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang dijadwalkan diajukan pada tahun 2026 adalah pengakuan terhadap pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (15/4), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari serangkaian dialog intensif bersama komunitas ojek online dan berbagai asosiasi terkait.
“Kami ingin menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif. Ojek online adalah bagian dari denyut ekonomi harian masyarakat. Karena itu, sudah saatnya mereka diakui secara resmi sebagai pelaku UMKM,” ungkap Menteri Maman.
Langkah Nyata untuk Perlindungan dan Pemberdayaan
Dengan perubahan ini, para pengemudi ojek online akan berhak atas berbagai insentif dan fasilitas yang sebelumnya hanya dinikmati oleh pelaku UMKM konvensional. Menteri Maman menyebutkan lima fasilitas utama yang akan terbuka untuk para mitra ojek online apabila masuk dalam klasifikasi pelaku usaha mikro.
Pertama, mereka berhak atas subsidi bahan bakar seperti pengusaha mikro lainnya. Kedua, akses terhadap LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram juga akan diberikan.
Selain itu, akses pembiayaan akan menjadi lebih mudah. Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), ojek online dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga ringan 6 persen per tahun—tanpa perlu agunan tambahan.
“Inilah bentuk nyata dari kehadiran negara untuk mendukung para pelaku ekonomi informal agar naik kelas,” ujar Menteri Maman.
Poin keempat adalah pemberlakuan tarif pajak final yang rendah. Ojek online dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Terakhir, mereka juga akan mendapatkan akses pelatihan dan program peningkatan kapasitas yang selama ini rutin digelar oleh Kementerian UMKM.
Bonus Lebaran Jadi Simbol Kepedulian
Terkait bonus hari raya yang diberikan kepada mitra pengemudi ojek online menjelang Idulfitri lalu, Menteri Maman mengapresiasi langkah tersebut meskipun sifatnya tidak wajib secara hukum.
“Pemberian bonus itu adalah bentuk penghargaan dan empati. Kita serahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing platform. Ini lebih pada soal hati dan kepedulian terhadap para mitra yang telah berkontribusi besar dalam menjaga kelangsungan usaha digital,” katanya.
Dengan revisi UU ini, pemerintah berharap pengemudi ojek online tak hanya diakui sebagai bagian penting dari perekonomian digital, tetapi juga mendapat dukungan nyata untuk berkembang sebagai pelaku usaha yang tangguh dan mandiri.