Literasi Digital untuk Izin Usaha UMKM

0
473
Pojok Bisnis

Jakarta – Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N Murad mengatakan literasi digital menjadi tantangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan berusaha.

Dia mengatakan pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submision (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Nah, ini berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu kemampuan digital literasi yang cukup baik,” kata Zahra dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat di Jakarta, Senin (26/9).

Dia menjelaskan pemberian pemahaman mengenai perizinan berusaha secara digital terhadap para pelaku UMKM yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan.

PT Mitra Mortar indonesia

“Yang usianya di atas 40 tahun atau pendidikan yang masih rendah, akan menjadi tantangan untuk memberikan pemahaman terhadap mereka mengenai digitalisasi,” kata Zahra.

Berdasarkan survei UMKM dan digitalisasi yang dilakukan oleh UKM Center FEB UI terhadap 1.200 responden pada 2020, ditemukan bahwa sekitar 50 persen pelaku UMKM masih berpendidikan tamat SMP, 42 persen berpendidikan tamat SMA dan sisanya berpendidikan diploma.

Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi adanya Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM.

Namun, dia meminta para pemangku kebijakan untuk memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir karena besarnya potensi keberlanjutan kontrak dan keberlanjutannya yang ada pada UMKM.

“Tantangan dari sisi hulu yakni mengenai kapasitas produksi, standarisasi, konsistensi kualitas, efisiensi proses bisnis,” kata Zahra.

OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.*

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan