Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba pada pasal 7 ayat (2) huruf b yang menyatakan, ”Prospektus yang disampaikan pemberi waralaba harus memuat tentang legalitas usaha pemberi waralaba.” Legalitas usaha yang dimaksudkan adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Terkait badan hukum waralaba, ada beberapa hal yang harus dipahami. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa usaha yang diwaralabakan harus berbadan hukum. Mengacu pada definisi waralaba, berdasarkan pasal 1 angka 1 PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba yang menyatakan bahwa usaha yang diwaralabakan harus berbentuk badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi dan Yayasan. Namun, hanya PT, Koperasi dan Yayasan yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum sedangkan yang lainnya non badan hukum.
Sebelum mewaralabakan usaha, Anda harus memastikan mengenai usaha Anda tersebut telah berbadan usaha atau belum. Jika belum maka Anda harus membuat badan usaha baik bentuk CV, PT, Koperasi atau Yayasan. Saat ini prosedur pembuatan badan usaha, baik non badan hukum maupun badan hukum sudah lebih mudah.
Sepanjang Anda telah mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan yang diminta, seperti sejarah berdirinya usaha tersebut, dokumen prospektus usaha, dan denah lokasi tempat usaha, maka proses pengurusan pendirian dan pendaftaran badan usaha anda bisa lebih cepat. Anda dapat mendaftarkan badan usaha melalui Notaris yang dapat membantu proses pengurusan pendirian dan perijinan dari instansi yang terkait.
Merek Dagang dan Hak Paten. Terkait dengan Merek Dagang dan Hak Paten perlu dipahami tidak semua usaha yang hendak diwaralabakan harus memiliki merek dagang dan hak paten. Karena, perlindungan atas hasil kekayaan intelektual seseorang tergantung pada jenis barang atau jasa yang dihasilkannya.
Misalnya, jika Anda punya usaha pembuatan roti dengan merek ”Gajah” maka yang harus didaftarkan ke Dirjen HKI adalah Merek dan Rahasia Dagang dari roti Anda, sedangkan Hak Patennya tidak perlu karena produk roti tidak harus mendapatkan hak paten, karena Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil penemuan.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 tentang Waralaba Pasal 3 huruf f menyatakan, salah satu kriteria yang harus dipenuhi waralaba adalah Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Dapat diambil kesimpulan bahwa usaha yang akan diwaralabakan merupakan perusahaan yang telah mendaftarkan hak milik intelektual terkait dengan usaha barang atau jasa yang dijalankannya. Lebih lanjut melihat ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek pada pasal 43 ayat (1) menyatakan, “Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk seluruh atau sebagian barang atau jasa.”
Dari ketentuan pasal 43 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya pemilik merek terdaftarlah yang berhak memberikan lisensi. Oleh karena itu, jika Anda ingin mewaralabakan usaha, maka Anda terlebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual usaha Anda pada Direktorat Jenderal HKI untuk mendapatkan Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, atau Rahasia Dagang. Keinginan Anda untuk mewaralabakan usaha tanpa didaftarkan terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal HKI, sebaiknya tidak dilakukan mengingat kemungkinan akibat hukum yang akan Anda hadapi, misalnya kemungkinan digugat oleh pihak lain yang memiliki usaha yang sama dengan Anda dan telah terdaftar sebagai pemilik hak atas merek barang atau jasa yang diwaralabakan.
Untuk itu, Anda harus memastikan apakah paten atau merek yang akan digunakan belum ada yang mendaftarkannya. Untuk mengetahuinya, Anda harus mengeceknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Apabila belum ada didaftarkan, Anda berhak menggunakannya.
Disarankan agar secepatnya Anda mendaftarkannya sehingga terlindungi. Akan tetapi, jika Anda menggunakan paten atau merek, namun belum didaftarkan, sedangkan merek tersebut telah didaftarkan orang lain, maka kemungkinan akan digugat oleh pemilik atau pemegang hak paten atau merek tersebut adalah risiko yang harus Anda hadapi.
Oleh karena itu, untuk lebih aman, selain menghindari risiko digugat dan demi melindungi hasil karya intelektual Anda, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu mendaftarkan paten atau merek atau kekayaan intelektual lainnya terkait dengan barang atau jasa yang Anda hasilkan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat luas dan diwaralabakan.
Oleh: Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H.,M.H.,M.BA.
Kantor Advokat Gedung Arva