Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis UMKM Sistem Pembagian Keuntungan yang Adil

Sistem Pembagian Keuntungan yang Adil

0

 

Memulai bisnis dengan sistem kerja sama dengan modal usaha dari sahabat dan Anda sebagai pemberi ide. Di sini saya belum jelas, siapa yang menjalankan usaha kreatif tersebut. Sayang sekali Anda juga tidak menjelaskan produk kreatif itu konkretnya apa? Apakah kerajinan, IT, desain grafis?

Saya asumsikan bahwa sahabat Anda adalah pemodal sekaligus pelaksana bisnis, sedangkan Anda pemberi ide. Maka di sini yang berperan besar adalah sahabat Anda. Jika yang dimaksud pemberi ide itu hanya sebuah saran yang bisa dilaksanakan maupun tidak dilaksanakan oleh sahabat Anda, maka peran Anda menurut saya tidak besar. Namun jika yang dimaksud pemberi ide itu adalah ide dalam bentuk karya, misalnya menciptakan lagu, maka kalau ide lagu itu sudah dikemas hingga selesai oleh Anda sebagai sebuah lagu, maka hak Anda adalah royalti.

Contoh lain, misalnya punya ide membuat judul buku. Jika ide ini dilaksanakan orang lain, maka saya tidak mendapatkan apa–apa, kecuali saya ada komitmen dengan yang melaksanakan tersebut. Tetapi jika ide judul buku itu saya tulis dan menjadi buku yang diterbitkan penerbit komersial, maka saya mendapatkan hak royalti yang biasanya sebesar 10% dari harga eceran buku.

Jadi kalau benar bahwa Anda hanya memberi ide saja, status Anda bisa sebagai konsultan. Nah konsultan ini dapat dibayar setiap kedatangan (bayarnya tergantung negosiasi), atau berdasarkan bagi hasil atas laba bersih. Kalau bagi hasil atas laba bersih, nilainya juga bervariasi, akan tetapi umumnya di bawah 20%.

Kalau Anda sebagai pendiri usaha yang bersama–sama sahabat Anda, Anda bisa membicarakan dengan sahabat Anda bahwa Anda berhak ikut memiliki saham sebagai pendiri. Sebagai referensi, beberapa perusahaan media memberikan saham 20% untuk karyawan pendiri perusahaan. Katakanlah Anda mau meniru konsep perusahaan media, maka Anda sebagai pendiri dapat memiliki saham 20%, yang dibagi berdua dengan sahabat Anda masing–masing 10%. Sedangkan yang 80% adalah milik sahabat Anda yang bertindak sebagai pemodal.

Jadi misalkan pada akhir tahun ada laba sebesar Rp 200 juta, maka Anda mendapat bagi hasil sebagai pemegang saham, sebesar 10% dari Rp 200 juta yaitu Rp 20 juta. Angka–angka yang saya cantumkan ini hanya sekedar gambaran. Semoga bermanfaat.

 

 

Oleh: BAMBANG SUHARNO

Direktur Indonesian Entrepreneur Society (IES),

Penulis Buku “Tujuh Cara Tidak Gila Jadi Pengusaha” dan puluhan buku lainnya.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version