Menkeu Purbaya Soroti Ketimpangan Pajak Kapal Asing, Industri Pelayaran Nasional Diperkuat

0
54
Menkeu Purbaya Soroti Ketimpangan Pajak Kapal Asing, Industri Pelayaran Nasional Diperkuat
Menkeu Purbaya Soroti Ketimpangan Pajak Kapal Asing, Industri Pelayaran Nasional Diperkuat (Dok Foto: Kemenkeu)
Pojok Bisnis

Komitmen pemerintah untuk memperkuat industri pelayaran nasional kembali ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui langkah konkret penataan regulasi serta penanganan hambatan importasi di pelabuhan. Isu kesetaraan perlakuan usaha bagi industri pelayaran nasional menjadi perhatian utama dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Sidang yang telah memasuki penyelenggaraan ketiga ini menjadi wadah pemerintah dalam menyerap langsung keluhan pelaku usaha sekaligus merumuskan solusi atas kendala regulasi dan operasional yang selama ini menghambat kegiatan bisnis. Hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan resmi. Sebagian besar laporan tersebut telah diproses penyelesaiannya, sementara sisanya masih berada pada tahap verifikasi lanjutan dan pemantauan.

Salah satu isu krusial yang mencuat berasal dari laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Organisasi tersebut menyoroti praktik sejumlah perusahaan pelayaran asing yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan persaingan dan berpotensi melemahkan posisi industri pelayaran nasional di pasar domestik.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan perlakuan antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Ia menilai, perlakuan yang adil menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat daya saing industri pelayaran nasional di tengah dinamika perdagangan global.

PT Mitra Mortar indonesia

Penataan Regulasi dan Solusi Hambatan di Pelabuhan

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya dalam mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat penerbitan izin berlayar. Dengan mekanisme ini, kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan memenuhi standar kewajiban yang setara dengan perusahaan pelayaran nasional.

Selain persoalan perpajakan, sidang juga membahas hambatan lain berupa tertahannya barang impor di pelabuhan akibat perbedaan penafsiran klasifikasi kode HS (Harmonized System). Perbedaan interpretasi teknis tersebut dinilai kerap mengganggu kelancaran distribusi barang dan berpotensi menghambat aktivitas produksi industri dalam negeri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian dengan melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat proses administrasi melalui surat resmi Satgas agar barang impor dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengorbankan aspek kepatuhan hukum.

Menutup rangkaian sidang, Menteri Keuangan menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil akan terus dimonitor implementasinya di lapangan. Pemerintah berkomitmen menyempurnakan prosedur administrasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menciptakan kepastian usaha yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaku industri pelayaran nasional.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan