Lindungi Pengemudi Online, Pemerintah Perkuat Skema Jaminan Sosial

0
9
Lindungi Pengemudi Online, Pemerintah Perkuat Skema Jaminan Sosial
Lindungi Pengemudi Online, Pemerintah Perkuat Skema Jaminan Sosial (Foto Ilustrasi Ojek Online)
Pojok Bisnis

Pemerintah mulai menaruh perhatian lebih terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan dasar yang wajib diakses oleh para pekerja digital ini.

“Risiko kecelakaan di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Tanpa perlindungan, seluruh biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (20/5/2025).

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar dua juta pengemudi online di Indonesia, baru sekitar 250 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Artinya, lebih dari 87 persen belum memiliki perlindungan resmi terhadap risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.

“Negara tidak bisa dianggap adil jika pekerja informal terus dibiarkan tanpa perlindungan. Ini soal masa depan keluarga mereka, bukan hanya angka,” tegasnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Santunan Diserahkan, Pemerintah Pertegas Komitmen

Sebagai bentuk dukungan nyata, Menaker menyerahkan langsung sejumlah santunan kepada keluarga pengemudi yang terdampak. Helmiyati menerima Rp42 juta sebagai santunan kematian, sementara Sulastri dan Tentrem masing-masing mendapat Rp132 juta. Wakhidin, yang mengalami kecelakaan saat bekerja, memperoleh manfaat pengobatan senilai Rp124 juta.

Yassierli menyebut langkah awal perlindungan ini telah dimulai melalui Surat Edaran No. M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan ojol yang dikeluarkan menjelang Idulfitri lalu. Namun, ia menekankan, perlindungan jangka panjang melalui jaminan sosial harus segera diimplementasikan secara menyeluruh.

“Kami ingin seluruh pekerja platform digital masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Ini adalah amanah konstitusi,” ujar Yassierli.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menambahkan bahwa partisipasi rendah di kalangan pengemudi daring disebabkan oleh dua faktor utama: rendahnya literasi soal perlindungan kerja dan belum meratanya akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Risiko mereka nyata—dari kehilangan penghasilan harian, biaya rumah sakit, hingga cacat atau meninggal dunia. Tanpa perlindungan, dampaknya bisa sangat berat bagi keluarga mereka,” jelas Anggoro.

Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu fokus utama adalah memastikan pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi aplikasi, tidak tertinggal dalam sistem perlindungan sosial nasional.

Menaker pun mengimbau seluruh pengemudi dan penyedia platform agar aktif mendaftarkan diri ke dalam program jaminan sosial.

“Kerja keras mereka tak boleh sia-sia hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” pungkas Yassierli.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan