
Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim Indonesia, mengumumkan bonus tambahan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di sektor transportasi daring.
Yuan Ifdal Khoir, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan ekosistem pekerja lepas (gig worker) di Indonesia. “Kami menyiapkan berbagai program bonus, termasuk bantuan sosial dan pengurangan potongan komisi aplikasi untuk meringankan beban mitra pengemudi jelang Lebaran,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Rincian Program Bantuan Sosial dan Bonus
Program bantuan sosial yang digulirkan Maxim mencakup dukungan finansial bagi mitra pengemudi yang membutuhkan selama bulan Ramadan. “Ini merupakan bentuk kepedulian kami melalui program Bantuan Hari Raya, khususnya untuk mitra yang menghadapi kesulitan ekonomi,” tambah Yuan.
Terkait SE BHR dari Kemnaker, Maxim tengah mengevaluasi teknis pemberian bonus tunai sesuai imbauan pemerintah. SE tersebut mengatur BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang aktif dan berkinerja baik. “Kami masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan implementasinya tepat sasaran. Proses ini memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak,” jelas Yuan.
Tenggat Waktu dan Komitmen Perusahaan
Berdasarkan SE Kemnaker, BHR wajib dicairkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maxim menegaskan akan mematuhi aturan ini sembari memprioritaskan transparansi dalam komunikasi dengan mitra pengemudi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menandatangani SE tentang BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online pada Selasa (11/3/2025). Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Yuan menambahkan, selain BHR, Maxim juga mengurangi potongan komisi aplikasi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mitra pengemudi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi daring.
“Kami terus berkomunikasi dengan mitra pengemudi untuk memastikan program ini tepat guna. Semua kebijakan akan diumumkan secara bertahap sesuai hasil evaluasi,” pungkas Yuan.
Dengan langkah ini, Maxim Indonesia berupaya memperkuat posisinya sebagai perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan mitra, sekaligus merespons positif regulasi pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil.