Calon Penumpang Batik Air Wajib Menjalani Pemeriksaan Uji Kesehatan  

0
750
Pojok Bisnis

Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:

  1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
  2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
  3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
  4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.

PT Mitra Mortar indonesia

Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.

Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Sirkulasi Udara dalam Kabin Terjaga Baik

Batik Air penerbangan ID-6220 dioperasikan dengan Boeing 737-800NG berkapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi. Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail meliputi ruang kemudi (flight deck); dapur (galley); kamar kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah; alas makan dan pegangannya; fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control; pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle); overhead lighting, ventilasi udara dan call button; sandaran kursi; penutup tempat duduk (seat covers); sabuk pengaman (seatbelts); sandaran kepala tempat duduk (seat headrests); karpet lantai; jendela dan penutup jendela; fasilitas penumpang lainnya; ruang kargo (cargo compartment) dan lainnya.

Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak), dengan keterangan:

  1. Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif.
  2. Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang.

 

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan