Lion Air Group menghentikan atau penundaan sementara (suspend) mulai Kamis, 26 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat (Waktu Indonesia Timur, GMT+ 09) sampai Kamis, 9 April 2020 pukul 23.59 WIT.
Penundaan sementara sesuai pemberitahuan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X mengenai penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.
Penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan situasi saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap upaya pencegahan atau menangkal masuk penyebaran corona virus disease (covid-19).
Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Operasional layanan penerbangan penumpang domestik di Provinsi Papua, Lion Air Group memiliki rata-rata 35 frekuensi penerbangan per hari pergi pulang (PP), mencakup kota sebagai berikut:
1. Jayapura – Bandar Udara Internasional Sentani (DJJ),
2. Merauke – Bandar Udara Mopah (MKQ),
3. Mimika – Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika (TIM),
4. Nabire – Bandar Udara Douw Aturure (NBX),
5. Yahukimo – Bandar Udara Nop Goliat Dekai (DEX),
6. Jayawijaya – Bandar Udara Wamena (WMX).
Lion Air Group telah memberikan informasi penundaan penerbangan rute yang dilayani Lion Air, Batik Air dan Wings Air kepada seluruh calon penumpang sesuai dengan perkembangan terkini.
Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku.