Maraknya kejahatan siber mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam memperkuat sistem keamanan digital nasional. Salah satu upaya yang kini disiapkan adalah kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menekan laju penipuan digital yang terus meningkat, dengan nilai kerugian masyarakat yang telah menembus angka triliunan rupiah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat, total kerugian akibat penipuan digital kini telah melampaui Rp7 triliun. Modus kejahatan pun semakin beragam, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga praktik social engineering. Hampir seluruh bentuk kejahatan tersebut menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama, sehingga penguatan registrasi kartu SIM dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa intensitas kejahatan digital sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Setiap bulan, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan beredar di masyarakat. Bahkan, hampir setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem registrasi konvensional belum sepenuhnya efektif membendung penyalahgunaan nomor seluler.
Menurut Edwin, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dirancang untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital. Dengan mengaitkan satu nomor seluler pada identitas biometrik yang unik, potensi penggunaan identitas palsu atau peminjaman data kependudukan dapat ditekan secara signifikan.
Registrasi Biometrik Dinilai Persempit Ruang Gerak Kejahatan Digital
Kemkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyusun tahapan implementasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah. Untuk tahap awal, skema ini akan diterapkan bagi pelanggan baru mulai 1 Januari 2026. Namun, penerapannya masih bersifat sukarela sebagai bagian dari masa uji coba.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku penuh pada 1 Juli 2026 setelah melalui proses evaluasi. Edwin menegaskan, penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan jangka panjang agar ekosistem digital menjadi lebih sehat dan aman.
Selain menekan kejahatan, kebijakan ini juga ditujukan untuk menata ulang basis data pelanggan seluler nasional. Saat ini, jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa. Ketimpangan tersebut menunjukkan adanya banyak nomor tidak aktif atau disalahgunakan.
“Dengan penataan ulang ini, frekuensi seluler dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan yang benar-benar valid, bukan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk tindak kejahatan digital,” ujar Edwin.
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga September 2025 mencatat lebih dari 383 ribu rekening terindikasi penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun. Fakta ini semakin menguatkan urgensi pembaruan kebijakan registrasi, mengingat aturan lama yang hanya mengandalkan NIK dan Kartu Keluarga kerap disalahgunakan tanpa persetujuan pemilik data.
Melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat membangun fondasi keamanan digital yang lebih kuat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional di tengah pesatnya transformasi digital.





