Ancaman Blokir Cloudflare Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha Digital: “Dampaknya Bisa Luas”

0
121
Ancaman Blokir Cloudflare Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha Digital: “Dampaknya Bisa Luas”
Ancaman Blokir Cloudflare Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha Digital: “Dampaknya Bisa Luas” (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti layanan internet global Cloudflare setelah hasil penelusuran internal menunjukkan sebagian besar situs judi online memanfaatkan infrastrukturnya. Temuan itu kemudian memunculkan wacana Blokir Cloudflare sebagai langkah hukum, sebab hingga kini perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Komdigi menyebut, dari 10.000 sampel situs yang dipantau pada 1–2 November 2025, sekitar 76 persen platform perjudian digital beroperasi dengan dukungan layanan Cloudflare.

Namun, pandangan bahwa Cloudflare identik dengan aktivitas ilegal langsung mendapat respons dari kalangan pakar keamanan digital. Pengamat Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai cara pandang tersebut terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, menggunakan Cloudflare tidak otomatis membuat suatu platform masuk kategori ilegal. “Memang benar banyak situs judi online memakai layanan ini sebagai proksi untuk menyembunyikan IP asli, tapi jangan lupa mayoritas layanan digital legal juga memakai Cloudflare,” ujar Alfons saat dihubungi pada Minggu (23/11/2025).

Ekosistem digital bisa terguncang bila Cloudflare diblokir

Alfons menjelaskan posisi Cloudflare dalam peta teknologi global saat ini sangat krusial. Layanan mitigasi serangan DDoS yang mereka tawarkan telah menjadi standar industri. Bank, e-commerce besar, portal berita, hingga startup digital di berbagai negara bergantung pada stabilitas dan kecepatan jaringan Cloudflare untuk menjaga operasionalnya tetap berjalan. Jika Komdigi benar-benar memutuskan untuk Blokir Cloudflare, maka gangguan serius dapat dirasakan oleh pengguna digital di seluruh Indonesia.

“Downtime bisa meluas, dan itu tentu berdampak pada kepercayaan publik terhadap layanan digital nasional,” kata pendiri Vaksincom tersebut. Meski terdapat sejumlah alternatif seperti Akamai, dari sisi harga dan ketahanan layanan Cloudflare masih berada di posisi terdepan sehingga migrasi bukan proses yang ringan bagi pelaku industri.

PT Mitra Mortar indonesia

Alfons menegaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya kembali pada kepatuhan regulasi. Jika Cloudflare ingin terus beroperasi di Indonesia, maka mereka wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendaftaran PSE. “Kalau tidak mau daftar ya otomatis melanggar undang-undang. Pemerintah sama sekali tidak menuntut hal yang berlebihan, hanya memastikan legalitas,” jelasnya.

Wacana transisi dan penegakan hukum digital

Jika Blokir Cloudflare pada akhirnya diterapkan, Alfons menilai regulator wajib menyediakan masa transisi agar layanan publik dan perusahaan digital dapat menyiapkan solusi. Ia mengusulkan minimal dua bulan agar migrasi dapat berjalan tanpa memicu kepanikan sistem. Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa Cloudflare tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bekerja sama dalam penanganan penyalahgunaan platform digital.

Secara teknis, Cloudflare memang menyulitkan pelacakan karena perlindungan DDoS membuat hanya IP mereka yang tampak di permukaan, sementara server asli berada di belakangnya. Fitur DNS over HTTPS (DoH) juga mengenkripsi kueri DNS sehingga jalur pelacakan menjadi semakin rumit. Meski begitu, Alfons menilai pelacakan tetap memungkinkan selama aparat mengetahui alamat situs tujuan.

“Cloudflare tidak bisa berpura-pura tidak tahu ketika ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Sama seperti WhatsApp yang tidak membaca konten pesan tapi bisa mengidentifikasi pola penyalahgunaan, Cloudflare juga harus mau bekerja sama,” tegasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan