Kemenperin resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, terdiri dari 11 perangkat telepon seluler dan 9 komputer tablet. Seluruh sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, menandakan kepatuhan Apple terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple menyelesaikan kewajibannya terkait kebijakan TKDN pada produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017. Sebelumnya, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini sempat dikenakan sanksi akibat wanprestasi dalam periode 2020-2023.
“Apple telah memenuhi regulasi dan memilih skema 3 dalam proposal 2025–2028. Salah satu komitmen dalam skema tersebut adalah pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).
Pembangunan pusat riset dan inovasi ini menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem industri teknologi di Indonesia. Fasilitas ini tidak hanya menjadi yang pertama di Asia, tetapi juga merupakan pusat riset Apple kedua di luar Amerika Serikat, setelah yang pertama didirikan di Jerman.
Dampak Ekonomi dan Industri Teknologi
Dengan adanya investasi besar dari Apple, diharapkan akan terjadi peningkatan transfer teknologi dan keterampilan bagi tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital serta meningkatkan daya saing industri teknologi di Tanah Air.
Selain itu, kebijakan TKDN bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik yang beredar di Indonesia. Regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat industri manufaktur dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Menurut data Kemenperin, peningkatan kepatuhan terhadap kebijakan TKDN telah mendorong lebih banyak produsen global untuk menjalin kerja sama dengan mitra lokal. Selain Apple, beberapa merek teknologi lainnya juga telah berinvestasi dalam bentuk fasilitas produksi dan pusat riset guna memenuhi persyaratan TKDN.
Tahap Selanjutnya: Sertifikasi Postel dan TPP Impor
Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple masih harus melalui beberapa tahapan administratif sebelum produknya resmi dipasarkan di Indonesia. Langkah berikutnya adalah mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sertifikat postel dari Komdigi menjadi syarat bagi Apple untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini nantinya diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” jelas Febri.
Selain itu, dengan diterbitkannya 20 sertifikat TKDN ini, Apple dipastikan dapat melanjutkan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa seluruh produk Apple yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepatuhan Apple terhadap regulasi TKDN menandakan bahwa konsumen di Indonesia akan tetap mendapatkan akses ke produk-produk terbaru dari perusahaan teknologi raksasa ini tanpa kendala regulasi. Dengan adanya kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan distribusi produk Apple di Indonesia dapat berjalan lebih lancar, termasuk peluncuran perangkat baru yang selalu dinantikan oleh masyarakat.
Selain itu, kehadiran pusat riset dan inovasi Apple juga membuka peluang bagi pengembang aplikasi dan talenta digital di Indonesia untuk berkolaborasi dengan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia.