Jadi Bagian Memerangi Judi Online, Kominfo Blokir VPN Gratis!

0
134
Jadi Bagian Memerangi Judi Online, Kominfo Blokir VPN Gratis!
Jadi Bagian Memerangi Judi Online, Kominfo Blokir VPN Gratis! (Ilustrasi Foto Aplikasi VPN)
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap Virtual Private Network (VPN) gratis guna menghambat akses masyarakat ke situs judi online, yang dikategorikan sebagai kejahatan di ruang digital.

“Judi online itu termasuk kejahatan ruang digital karena merupakan penipuan. Kami tutup semua VPN gratis supaya masyarakat semakin sulit mengaksesnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, setelah menerima tujuh jurnalis peserta Kunjungan Jurnalistik 2024 ke Jayapura, Papua, di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Dampak Terhadap Sektor Perbankan

Budi Arie menjelaskan, langkah ini diambil karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan VPN gratis untuk mengakses situs judi online. Meski demikian, penutupan VPN gratis ini juga berdampak pada sektor perbankan, terutama dalam hal sistem pembayaran.

“Sekarang sektor perbankan banyak yang protes karena ini berpengaruh pada sistem pembayaran mereka. Namun, jika sistem pembayarannya tidak memadai, judi online tidak bisa berjalan,” ungkapnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas perbankan dan keuangan, untuk menerapkan strategi penutupan akses ke situs judi online, termasuk sistem pembayarannya.

Kolaborasi dengan OJK dan PPATK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mereka tengah mengembangkan sistem keuangan baru yang dapat mencegah tindak penipuan, terutama yang terkait dengan judi online.

“Mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam, saya mendengar dari otoritas keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). OJK juga sudah menghubungi saya untuk memberitahu bahwa mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam keuangan,” jelas Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan digital judi online (Judol) merupakan keinginan bersama dari berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas terkait. Praktik judi online dinilai sangat merugikan dan mengganggu masyarakat, bahkan memperburuk kondisi ekonomi di tengah situasi yang sedang tidak stabil.

“Keinginan kita semua adalah memberantas judi online. Praktik ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Di tengah turbulensi ekonomi saat ini, judi online justru memperkeruh situasi,” tutup Menkominfo.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan