Beras Fortifikasi Culas Diduga Rugikan Konsumen, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

0
3
Beras Fortifikasi Culas Diduga Rugikan Konsumen, 25 Merek Ditarik dari Peredaran
Beras Fortifikasi Culas Diduga Rugikan Konsumen, 25 Merek Ditarik dari Peredaran (Dok Foto: Bapanas)
Pojok Bisnis

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran Beras Fortifikasi Culas yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk pangan sesuai izin edar, standar mutu, dan harga yang wajar.

Sebanyak 11 pelaku usaha yang menaungi 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Pengawasan tersebut dilakukan dalam koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan melibatkan OKKPD dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh pelaku usaha dilaporkan telah menghentikan produksi merek beras fortifikasi yang bermasalah. Sebanyak 12 merek juga sudah menarik stok dari peredaran, sedangkan merek lainnya masih menjalani proses penarikan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dugaan pelanggaran ditemukan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Hasil pengujian dari empat laboratorium kredibel menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label.

PT Mitra Mortar indonesia

“Dugaan kecurangan beras beralih dari premium ke fortifikasi. Setelah diperiksa di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Beras Fortifikasi Culas Berpotensi Rugikan Konsumen

Amran menegaskan praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu upaya pemerintah menjaga harga pangan yang terjangkau. Masyarakat seharusnya mendapatkan produk sesuai spesifikasi, sementara petani tetap memperoleh keuntungan yang layak.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan penjualan produk yang tidak sesuai kandungan dan label dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Dugaan pelanggaran semakin serius apabila konsumen membayar harga tinggi untuk produk yang mutunya tidak sesuai dengan klaim.

Menurut Edward, ketentuan pidana dapat merujuk pada Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi terhadap korporasi apabila praktik tersebut terbukti dilakukan secara terorganisasi.

Sanksi bagi produsen Beras Fortifikasi Culas dapat berupa denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan badan usaha, bukan sekadar tindakan individu.

Puluhan Merek Diduga Tak Penuhi Standar

Temuan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mencakup 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek yang masuk daftar pemeriksaan antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah memastikan proses penarikan dan pengawasan terus dilakukan agar produk yang tidak sesuai standar tidak kembali beredar. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan dalam negeri.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan