Punya Rumah yang Disewakan? Pajak Rumah Kontrakan Kini Jadi Perhatian Pemerintah

0
6
Punya Rumah yang Disewakan? Pajak Rumah Kontrakan Kini Jadi Perhatian Pemerintah
Punya Rumah yang Disewakan? Pajak Rumah Kontrakan Kini Jadi Perhatian Pemerintah (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Pemerintah mulai membidik potensi penerimaan dari pajak rumah kontrakan sebagai bagian dari strategi memperluas basis perpajakan nasional. Langkah ini menyasar kelompok masyarakat yang dinilai masih memiliki potensi kewajiban pajak yang belum tergarap secara optimal, termasuk pemilik properti yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas sewa.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan perluasan basis pajak menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Rofyanto, masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah berpotensi memperoleh pendapatan tambahan apabila properti tersebut disewakan atau dikontrakkan. Penghasilan dari aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat dipetakan pemerintah.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Kamis (6/8/2026).

PT Mitra Mortar indonesia

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pajak

Upaya mengoptimalkan pajak rumah kontrakan akan berjalan seiring dengan penguatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berencana meningkatkan koordinasi dan pertukaran data dengan berbagai kementerian serta lembaga untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi masyarakat.

Integrasi data dinilai dapat membantu pemerintah memetakan potensi perpajakan secara lebih akurat. Dengan informasi yang semakin lengkap, pengawasan terhadap profil wajib pajak juga dapat dilakukan secara lebih terarah.

Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut dikembangkan agar mampu mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

Coretax Didorong Optimalkan Penerimaan

Rofyanto mengatakan kelengkapan data akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak dengan indikator ekonomi yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat memperkecil potensi penerimaan yang belum tergali.

“Kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Dengan penguatan integrasi data dan pembenahan sistem administrasi, pemerintah berharap potensi pajak rumah kontrakan dapat dipetakan secara lebih baik. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan tanpa hanya mengandalkan sumber pajak yang selama ini sudah teridentifikasi.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan