13 dari 15 Merek Bermasalah, Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Terancam Dicabut Izinnya

0
9
13 dari 15 Merek Bermasalah, Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Terancam Dicabut Izinnya
13 dari 15 Merek Bermasalah, Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Terancam Dicabut Izinnya (Dok Foto: Bapanas)
Pojok Bisnis

Beras Fortifikasi kembali menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memastikan produk yang terbukti melanggar standar akan ditertibkan, termasuk melalui pencabutan izin edar.

Amran mengatakan pihaknya telah meminta jajaran Bapanas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap merek beras yang beredar di pasar. Dari temuan awal, sebanyak 13 dari 15 merek Beras Fortifikasi yang diperiksa diduga tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Amran, keputusan pencabutan izin akan dilakukan setelah seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap. Pemerintah ingin memastikan hanya produk yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang dapat dipasarkan kepada masyarakat.

Saat ini, Bapanas tercatat telah menerbitkan sekitar 40 izin edar untuk produk beras fortifikasi. Namun, pemerintah juga menemukan produk yang beredar tanpa mengantongi izin resmi. Produk semacam itu akan menjadi sasaran penindakan bersama pelanggaran lain yang ditemukan di lapangan.

PT Mitra Mortar indonesia

Hasil Laboratorium Jadi Dasar Penertiban

Sebelumnya, pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan masih adanya produk yang tidak sesuai dengan klaim gizi pada kemasan. Dari 12 sampel beras dengan klaim kandungan gizi, hanya tiga produk yang dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara sembilan lainnya tidak lolos pemeriksaan.

Selain persoalan mutu, terdapat pula tiga sampel yang tidak mencantumkan Informasi Nilai Gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan. Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Amran menegaskan hasil uji laboratorium akan menjadi pijakan dalam proses pencabutan izin edar. Produk yang telah dinyatakan bermasalah tidak boleh kembali diedarkan sebelum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Penertiban Beras Fortifikasi tidak berhenti pada tindakan administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa kasus yang mengandung unsur pidana ke jalur hukum.

Amran telah meminta jajarannya berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Surat terkait proses tersebut juga disiapkan untuk disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas pangan sekaligus melindungi konsumen. Produk Beras Fortifikasi yang beredar di pasaran diharapkan benar-benar memberikan manfaat sesuai klaim pada kemasan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Bapanas ingin memastikan peredaran beras fortifikasi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. Penindakan terhadap produk tanpa izin maupun yang tidak memenuhi standar juga diharapkan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan