Komitmen pemerintah menjaga stabilitas harga pangan kembali ditegaskan menyusul temuan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi MinyaKita di lapangan. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan minyak goreng rakyat MinyaKita dijual jauh di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi pangan strategis masih perlu diperketat, terutama menjelang periode konsumsi tinggi.
Sidak yang dilakukan pada Rabu (28/1/2026) tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya. Amran menyebut sebagian besar harga pangan pokok di pasar tersebut masih terkendali dan bahkan berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Harga telur ayam ras tercatat di kisaran Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp35.000–Rp37.000 per kilogram, sementara daging sapi dijual sekitar Rp125.000 per kilogram.
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada MinyaKita. Produk minyak goreng bersubsidi itu diketahui dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi MinyaKita di tingkat konsumen yang dipatok Rp15.700 per liter. Amran menilai pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut akses masyarakat terhadap pangan pokok dengan harga terjangkau.
“Ini jelas melanggar. MinyaKita dijual Rp18.000, padahal HET-nya Rp15.700. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum segera menelusuri produsen dan jalur distribusinya,” ujar Amran di sela sidak.
Pengawasan Harga dan Penelusuran ke Hulu
Amran menegaskan, pemerintah tidak lagi berhenti pada tahap imbauan. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur, terutama kepada produsen dan distributor yang terbukti menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi MinyaKita. Ia memastikan pedagang eceran tidak menjadi sasaran utama, selama mereka tidak terlibat langsung dalam praktik pelanggaran distribusi.
Adapun ketentuan harga MinyaKita telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, harga MinyaKita ditetapkan maksimal Rp13.500 per liter di tingkat distributor lini pertama (D1), Rp14.000 per liter di D2, dan Rp14.500 per liter di tingkat pengecer. Sementara harga jual tertinggi kepada konsumen berada di angka Rp15.700 per liter.
Kementerian Perdagangan mencatat, hingga 26 Januari 2026, rata-rata harga MinyaKita secara nasional memang mulai menunjukkan tren penurunan, meski masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi MinyaKita. Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak awal dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 26 Desember 2025.
Distribusi DMO dan Peran BUMN Pangan
Dalam Permendag tersebut, produsen minyak nabati diwajibkan menyalurkan MinyaKita minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Penyaluran ini difokuskan melalui Perum Bulog dan BUMN pangan sebagai distributor lini pertama guna memperkuat pasokan ke pasar.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO MinyaKita ke BUMN pangan pada periode 26 Desember 2025 hingga 23 Januari 2026 telah mencapai 21,35 ribu ton. Jumlah tersebut terdiri dari 13,47 ribu ton yang disalurkan melalui Perum Bulog dan 7,88 ribu ton melalui ID FOOD.
Pemerintah juga mencatat selisih harga MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium masih berada di kisaran 33 persen. Rata-rata harga minyak goreng premium saat ini tercatat sekitar Rp22.265 per liter. Untuk itu, pemerintah berencana terus memperkuat distribusi MinyaKita agar Harga Eceran Tertinggi MinyaKita dapat benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat konsumen.
Menutup keterangannya, Amran menegaskan penegakan hukum akan menjadi langkah utama ke depan. “Ini sudah bukan tahap peringatan. Aparat diminta menelusuri dari hulu sampai hilir. Kalau terbukti melanggar, izin usaha bisa dicabut,” tegasnya.





