Kabar baik bagi masyarakat yang berencana Beli Rumah Bebas PPN pada tahun depan. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti sepanjang 2026. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk Beli Rumah Bebas PPN sekaligus mendorong geliat sektor properti nasional yang memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Dengan skema ini, masyarakat yang ingin Beli Rumah Bebas PPN dapat menikmati keringanan pajak signifikan tanpa tambahan beban biaya PPN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan itu dijelaskan, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.
Artinya, pembelian hunian dengan nilai tertentu tidak lagi dibebani PPN sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang penyerahannya dilakukan selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Skema Insentif PPN DTP dan Ketentuannya di 2026
Kebijakan PPN DTP sejatinya bukan hal baru. Pemerintah telah mengimplementasikan skema serupa sejak 2023 sebagai bagian dari stimulus pemulihan ekonomi. Pada 2025, insentif PPN DTP sempat dibagi dalam dua periode, yakni 100 persen pada semester pertama dan 50 persen pada semester kedua. Namun, melihat respons pasar yang positif, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif penuh hingga akhir 2025.
Melalui PMK terbaru, pemerintah memastikan keberlanjutan insentif tersebut sepanjang 2026. Bahkan, sebelumnya Menteri Keuangan telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 31 Desember 2027 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menariknya, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada periode insentif sebelumnya tetap diperbolehkan kembali menggunakan fasilitas serupa untuk pembelian rumah lain pada 2026. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi konsumen, baik untuk kebutuhan hunian maupun investasi properti.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan batasan tegas. Apabila transaksi pembelian rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dan kemudian dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan insentif pajak.
PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor properti, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.





